Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona Mewabah, BI Pangkas Penempatan Giro Wajib Valas dan Rupiah

Pemangkasan giro wajib minimum bank ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah dan mempermudah pembiayaan kegiatan perdagangan internasional.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan keterangan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing dan rupiah bank umum konvensional di tengah penyebaran virus corona.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pihaknya memangkas rasio GWM valas dari semula 8 persen menjadi 4 persen dari dana pihak ketiga bank. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 16 Maret 2020.

"Penurunan tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di bank, jumlahnya sekitar US$3,2 miliar. Kami harapkan semakin menguatkan stabilitas nilai tukar rupiah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Perry menjelaskan dengan pelonggaran rasio GWM valas ini, maka mata uang asing yang selama ini disimpan di rekening BI bisa meningkatkan pasokan valas sehingga nilai tukar lebih stabil.

Sementara itu, untuk GWM rupiah, Bank Sentral menurunkan sebesar 50 basis poin dari 5,5 persen menjadi 5 persen. Namun, kebijakan ini khusus untuk bank yang melakukan pembiayaan ekspor dan impor.

Tujuan kebijakan ini juga bukan untuk menambah likuiditas perbankan, tetapi untuk mempermudah dan membantu kegiatan ekspor impor. Oleh karena itu, hanya berlaku bagi bank yang memberikan pembiayaan perdagangan internasional.

Perry menambahkan dalam pelaksanaannya, BI akan berkoordinasi dengan pemerintah, bank, dan pelaku usaha. Pasalnya, pemangkasan GWM rupiah ini dapat mempermudah dunia usaha melakukan kegiatan ekspor impor dengan biaya yang lebih murah.

"Dengan penurunan GWM, bank mampu membiayai sekaligus mengkompensasi kenaikan biaya perdagangan. Kebijakan ini akan kami implementasikan pada 1 April 2020 dan berlaku selama 9 bulan karena ada kesulitan biaya ekspor impor yang disebabkan [penyebaran] virus corona," kata Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper