Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta PT Pegadaian (Persero) menaksir perhiasan sitaan milik tersangka Hari Prasetyo dan Syahmirwan terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan tim penyidik telah mendapatkan nilai taksiran atas aset sitaan ini. Nilai taksiran ini akan digabungkan dengan sitaan lainnya untuk memulihkan kerugian negara.
"Tim penyidik telah menerima pemberitahuan dari kantor pusat PT Pegadaian tentang nilai perhiasan yang disita sebesar Rp250.650.000," tuturnya, Rabu (4/3).
Dia tidak menjelaskan jenis perhiasan maupun jumlah aitem yang telah dinilai Pegadaian. Meski begitu Hari menyebutkan kerugian keuangan negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp17 triliun.
"Nanti semuanya bakal disatukan. Aset yang lain masih dihitung oleh tim apraisal," katanya.
Kejaksaan Agung awalnya memperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya. Kerugian ini dikarenakan perusahaan asuransi jiwa Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menilai bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar imbal hasil besar.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Kemudian, Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya itu juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. Belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp17 triliun.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tersangka ini yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.