Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumiputera Sarankan Nasabah Tunda Cairkan Polis Sobat

Dalam rencana awal, produk Sobat dapat dilakukan penebusan polis pada bulan ke-13.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) 1912 menyebutkan peserta asuransi Solusi Bumiputera Taktis (Sobat) belum dapat melakukan penebusan polis karena tekanan likuiditas yang tengah merundung perusahaan.

Dirman Pardosi, Direktur Utama Bumiputera meminta nasabah tetap melanjutkan kepesertaan setelah sebelumnya direncanakan dapat mulai melakukan penebusan polis pada bulan ke-13.

Permohonan ini disampaikan Dirman dalam surat Nomor 157/Sobat/Dir/Eks/II/2020 yang ditujukan bagi para pemegang polis Sobat bertanggal 26 Februari 2020.

Berdasarkan salinan surat yang diterima oleh Bisnis, Sobat merupakan program yang dibuat oleh manajemen lama Bumiputera untuk mengurai masalah klaim yang ada. Melalui program tersebut, pemegang polis akan mendapatkan cashback dan bisa menebus polis untuk seluruh premi mulai dari bulan ke-13.

"Pada kesempatan ini, dengan segala kerendahan hati kami memohon kesediaannya agar produk asuransi yang diambil melalui Program Sobat tidak dicairkan pada bulan ke-13, tetapi Bapak/Ibu tetap melanjutkannya untuk dapat memperoleh manfaat asuransi sampai dengan habis kontrak," tulis Dirman dalam surat tersebut.

Ketika dihubungi Bisnis, Dirman menjelaskan surat tersebut merupakan himbauan agar nasabah menunda niat pencairan nilai tunai lebih awal. Hal tersebut dilakukan manajemen Bumiputera karena adanya kendala likuiditas perseroan.

"Himbauan ini mengingat kondisi likuiditas yang belum stabil sehingga pengambilan nilai tunai tetap harus masuk dalam antrean pembayaran klaim," ujar Dirman.

Dia menjabarkan bahwa program Sobat merupakan kompensasi atas klaim polis lama yang belum dibayarkan, skemanya mirip dengan rollover. Produk tersebut memiliki masa kontrak lima tahun dengan premi yang dibayarkan satu kali di awal masa kontrak atau premi tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper