Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Apresiasi Peningkatan Manfaat BP Jamsostek

DPR mengapresiasi BP Jamsostek yang telah meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tanpa menaikkan iuran ke pesertanya.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengapresiasi BP Jamsostek yang telah meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian, JKM, tanpa menaikkan iuran kepada pesertanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu menilai langkah BP Jamsostek tersebut sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Rahayu optimistis peningkatan manfaat kedua program bisa berdampak positif ke para peserta BP Jamsostek.

"Jadi sudah seharusnya kan peserta merasakan pertambahan manfaat, namun tidak menambah beban pembayaran mereka. Itulah tujuan penyelenggaraan jaminan sosial jika dilakukan BP Jamsostek," tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2020).

Dia berpandangan bahwa sejauh ini BP Jamsosteksudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, terlebih dengan adanya peningkatan program manfaat JKK dan JKM tanpa menaikan iuran kepada peserta.
 
"Jadi sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, kan memang penyelenggaraan jaminan sosial dilakukan oleh BP Jamsostek," kata Sri Rahayu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada Desember 2019 telah menerbitkan PP Nomor 82 Tahun 2019 mengenai peningkatan manfaat JKK dan JKM kepada peserta BP Jamsostek tanpa diikuti iuran yang bertambah.

Peningkatan manfaat itu antara lain santunan pengganti upah yang naik 100 persen selama 12 bulan. Lalu biaya angkut korban kecelakaan kerja menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Kemudian kenaikan beasiswa untuk anak korban kecelakaan kerja mencapai 1.350 persen serta peningkatan santunan kematian dan biaya pemakaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper