Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim nilai tebus (surrender) yang dibayarkan industri asuransi jiwa pada 2019 senilai Rp73,25 triliun. Jumlah tersebut meningkat 9,4 persen (year-on-year/yoy) dari klaim nilai tebus 2018 senilai Rp66,94 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan meski nilai tebus naik, namun kondisinya di bawah 10 persen. Sementara saat yang sama, keyakinan masyarakat terhadap industri asuransi justru meningkat dengan tumbuh double digit.
Berdasarkan data AAJI, premi industri asuransi jiwa pada 2019 senilai Rp243,2 triliun, meningkat 18,7 persen dari premi tahun sebelumnya senilai Rp204,89 triliun. Budi menilai bahwa laju perolehan premi yang lebih tinggi dari klaim surrender menunjukkan tidak ada kepanikan dari pemegang polis asuransi jiwa.
"Tentu [klaim nilai tebus] naik, tapi apakah kenaikan 9,4 persen ini menunjukkan bahwa masyarakat panik? Kan enggak. Kalau ada kepanikan [karena kasus asuransi Jiwasraya dan lainnya] kan orang tiba-tiba rush. Pada mengembalikan polis [nyatanya tidak], jadi kepercayaan masyarakat rasanya masih terjaga," ujar Budi pada Rabu (11/3/2020).
Secara komposisi, klaim nilai tebus mencakup 52,21 persen dari total klaim asuransi jiwa pada 2019 senilai Rp140,28 triliun. Porsi tersebut menurun dibandingkan dengan klaim nilai tebus 2018 yang mencakup 55,35% dari total klaim senilai Rp120,93 triliun.
Budi menilai sejumlah masalah asuransi jiwa yang terjadi belakangan ini sedikit banyak pasti memengaruhi persepsi masyarakat. Namun, hal tersebut tidak menimbulkan kepanikan dan tidak mengganggu bisnis asuransi jiwa.
"Kami berharap bahwa apapun yang sudah terjadi itu cepat ada solusinya dan jangan ada [masalah] yang lain," ujar Budi.