Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi KPK Agar BPJS Kesehatan Hemat Rp12,2 Triliun

Rekomendasi yang diberikan KPK dapat menambal defisit BPJS Kesehatan yang tiap hari makin membesar.
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan
Komisioner KPK Nurul Gufron (tengah) menyampaikan kajian KPK terkait terus defisitnya BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (13/3/2020) / Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Defisit keuangan yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat ditekan dengan perbaikan kebijakan.

Hal ini menjadi kesimpulan dari serangkaian penelitian yang dilakukan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sistem jaminan sosial nasional (SJSN) kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memaparkan kajian pihaknya bertujuan agar membantu pemerintah menyukseskan program universal health coverage melalui BPJS Kesehatan.

"Selama ini BPJS Kesehatan selalu defisit, dan proyeksi ke depan semakin besar jadi kami lakukan kajian apa solusinya selain kenaikan iuran, jadi ini opsi-opsi yang bisa dilakukan pemerintah secara struktural, sebagian besar ada di tingkat kebijakan," ujar Pahala, di Kantor KPK Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menurutnya kebijakan itu dimulai dari penerapan pedoman pelayanan kesehatan. Ia mencontohkan pasien sakit A, maka protokol akan menjelaskan apa saja alat yang digunakan, berapa petugas yang menangani hingga cara menanganinya.

KPK mencatat dari 80 penyakit, baru 32 diantaranya ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Artinya ada 48 lagi yang belum ditetapkan.

Kemudian masalah lainnya, yang perlu dilakukan penyelesaian terkait CoB atau coordination of benefit. Dibutuhkan koordinasi layanan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Saling dukung ini membuat BPJS Kesehatan terhindar dari beban ganda.

Lalu pihaknya juga mengusulkan adanya sistem copayment atau pembayaran sebagian oleh peserta khususnya kelas 1 dan 2 yang tergolong mampu. Aturannya sudah ada di Permenkes 51/2018 tentang urun biaya tapi tidak berjalan. Padahal bila ini berjalan, pengeluaran BPJS dapat ditekan hingga Rp2,2 triliun.

"Kalau seluruh masalah ini rekomendasinya dijalankan pemerintah, dari perhitungan kami total Rp12,2 triliun bukan berupa uang tambahan tetapi penurunan pengeluaran BPJS Kesehatan," ujarnya.

Jumlah ini cukup signifikan karena BPJS Kesehatan mencatatkan defisit sekitar Rp30 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper