Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Rupiah Klarifikasi Status Fintech Lending Ilegal

DanaRupiah menyatakan nama perusahaannya telah dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat.
ilustrasi. /DanaRupiah
ilustrasi. /DanaRupiah

Bisnis.com, JAKARTA – PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) mengklarifikasi bahwa nama Dana Rupiah yang masuk dalam daftar fintech lending ilegal bukanlah milik perusahaan.

Presiden Direktur DanaRupiah, Entjik S. Djafar mengatakan nama perusahaan dicatut atau diduplikasi pelaku fintech lending ilegal untuk mengelabui masyarakat.

Untuk itu dia menegaskan terdapatnya nama DanaRupiah dalam daftar fintech lending ilegal dari Satgas Waspada Investasi (SWI) itu bukanlah perusahaannya.

Dia menyebutkan bahwa DanaRupiah sebenarnya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada pihak yang menduplikasi dan mencatut nama DanaRupiah untuk mengelabui masyarakat, dan ini sangat merugikan kami sebagai perusahaan fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (19/3/2020).

Entjik menjelaskan masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending khususnya DanaRupiah untuk mengecek ulang kebenaran aplikasinya, berhati-hati agar tidak terkena tawaran dari fintech lending ilegal.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer (P2P) lending (fintech lending) ilegal per Maret 2020. Dalam daftar tersebut, di urutan ke-59 ada nama Dana Rupiah, dengan penulisan dipisah atau dua suku kata. Dalam daftar tersebut Dana Rupiah yang dimaksud dari perusahaan Top App Shopz.

“Cara penulisannya sudah berbeda, mereka dipisah, sedangkan kami menyatu. Selain itu setelah kami cari di apps store, logonya juga berbeda. Tindakan pihak yang mencatut nama DanaRupiah ini sangat merugikan perusahaan juga masyarakat yang terkecoh,” tegas Entjik.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan Dana Rupiah yang ada dalam daftar fintech lending ilegal tersebut bukanlah DanaRupiah yang terdaftar di OJK. Mereka menduplikasi atau menggunakan nama DanaRupiah yang sudah terdaftar di OJK untuk mengelabui masyarakat. Ini tentunya dapat merugikan perusahaan DanaRupiah.

"Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap fintech lending ilegal yang tak segan-segan mencatut nama perusahaan yang terdaftar di OJK” kata Tongam.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK  atau email [pihak ojk].  Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam.

OJK menetapkan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni camera, microphone, dan location (Camilan). Pembatasan dalam mengakses data ini untuk melindungi data pribadi pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper