Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bisa Paksa Bank Konsolidasi, yang Melanggar Dikenakan Sanksi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan arahan konsolidasi perbankan secara paksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dalam menangani dampak virus corona (COVID-19).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat melakukan arahan konsolidasi perbankan secara paksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dalam menangani dampak virus corona (COVID-19).

Bagi lembaga jasa keuangan yang diarahkan OJK untuk melakukan konsolidasi dapat dikenakan sanksi apabila mengabaikan atau menolak arahan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Andaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Tertulis dalam pasal 23, bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, OJK diberikan kewenangan untuk, ayat (a), memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

Selanjutnya pada bab IV mengenai ketentuan sanksi, pada pasal 26, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, dipidana dengan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar.

Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rpl triliun.

Sementara pada video conference KSSK yang diadakan pada Rabu pagi (1/4/2020), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan Perppu tersebut memberikan kewenangan bagi OJK untuk mempercepat proses merger bank bermasalah lebih awal.

Pasalnya, undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan leluasa bagi otoritas untuk dapat bertindak dengan cepat. Selain itu, di tengah kondisi pandemi virus corona (COVID-19), dibutuhkan penanganan masalah likuiditas dan koordinasi yang cepat untuk sektor keuangan.

Oleh karena itu, OJK meminta agar bisa mendapatkan kewenangan melakukan merger bank-bank dengan cepat jika diperlukan. “Mudah-mudahan ini tidak sampai ke situ. Namun, kalau terjadi, kami sudah punya legal framework yang kuat,” katanya.

Wimboh menegaskan, walaupun mendapatkan kewenangan mempercepat proses merger, pihaknya tetap melakukan due diligence dengan ketat bagi individual bank supaya tidak terjadi moral hazzard di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper