Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar nama perusahaan yang telah melaporkan program restrukturisasi atau keringanan kredit bagi para nasabahnya, yang terkena dampak COVID-19.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan sampai akhir Maret lalu, sebanyak 110 perusahaan multifinance sudah mengumumkan untuk membuka kesempatan restrukturisasi kredit bagi nasabah.
Baca Juga
Data terakhir OJK sudah tercatat ada sebanyak 10.620 nasabah yang mengajukan keringanan kredit akibat dampak corona.
Berikut daftar perusahaan leasing yang telah menyampaikan pengumuman program keringanan kredit kepada OJK sampai 31 Maret 2020 lalu:
- FIF Group
- WOM Finance
- Mandiri Tunas Finance
- CSUL Finance
- BAF
- ACC
- Aditama Finance
- Aeon Credit Service Indonesia
- Alif Finance
- ABC Finance
- Armada Finance
- BCA Finance
- BCA Multifinance
- Beta Inti Multifinance
- BFI Finance
- BRI Finance
- Buana Finance
- Bukopin Finance
- Capella Multidana
- CIMB Niaga Finance
- Citifin Multifinance
- Danasupra Erapacific
- Hasjrat Multifinance
- Indomobil Finance
- Indosurya Finance
- Intan Baruprana Finance
- ITC Auto Multifinance
- Maybank Finance
- Mandiri Utama Finance
- Multindo Auto Finance
- MNC Leasing
- Rama Multifinance
- Procar Finance
- SGMW Wuling Finance
- Smart Finance
- Amanah Finance
- Andalan Finance
- Asiatic Multifinance
- Buana Sejahtera Multidana
- Cat Financial
- Kreditplus
- IFS Capital Indonesia
- Mega Finance
- MNC Finance
- Saison Finance
- Sinarmas Hana Finance
- Sinar Mas Multifinance
- Suzuki Finance Indonesia