Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Special Rate Bank Kecil Masih Tinggi, Risiko Tekanan Jika Krisis

Special rate tenor 1 bulan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II pada kuartal pertama tahun ini berada pada 6,60 persen dan 6,72 persen.
Ilustrasi tingkat bunga bank/istimewa
Ilustrasi tingkat bunga bank/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Suku bunga deposito khusus atau special rate bank kecil masih lebih tinggi dibandingkan dengan bank besar pada awal tahun ini.

Likuiditas yang terbatas berpotensi menekan kemampuan bank kecil untuk melakukan restrukturisasi yang akan semakin tinggi pada tahun ini.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan, suku bunga special rate tenor 1 bulan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II pada kuartal pertama tahun ini berada pada 6,60 persen dan 6,72 persen, turun 23 (basis poin/bps) dan 35 bps (month-to-month/mtm).

Posisi suku bunga special rate tersebut masih tertinggal dari BUKU III dan IV yang posisi 6,22 persen dan 5,69 persen. Masing-masing BUKU tersebut turun 43 bps dan 25 bps secara bulanan.

Ketua Bidang Pengkajian dan pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan kondisi likuiditas bank kecil memang belum dapat terselesaikan dengan mudah dan akan semakin sulit ketika menghadapi kondisi krisis.

Suku bunga dana yang ditetapkan masih harus lebih tinggi dari bank besar untuk mempertahankan dana yang ada.

"Tentu akan menjadi semakin sulit ketika menghadapi kondisi krisis seperti saat ini. Kemampuan mereka dalam melakukan restrukturisasi dan membuat pencadangan menjadi terbatas karena pendapatan bunga mereka masih tergerus akibat suku buunga deposito yang tinggi," katanya, Senin (7/4/2020).

Aviliani menyebutkan Bank Indonesia telah memberi insentif bagi bank untuk mendapat likuditas dengan melakukan repo surat berharga yang dimiliknya. Namun, insentif ini hanya terbatas pada surat berharga milik negara, yang dimiliki terbatas oleh bank kecil.

"Mungkin memang harus dipikirkan untuk membuat quantitative easing, di mana bank Indonesia juga dapat melakukan repo pada surat utang korporasi, atau bahkan kredit. Dan memang insentif ini tidak bisa sebatas Perppu, butuh PBI agar ada kepastian bagi pelaku industri perbankan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper