Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJAMSOSTEK Catatkan Kenaikan Klaim JHT, Dampak Gelombang PHK?

Pada masa pandemi COVID-19 ini terdapat kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di BP JAMSOSTEK. Kenaikan terjadi baik dari sisi pengajuan maupun manfaat yang dibayarkan.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa belum terdapat peningkatan klaim yang signifikan meskipun terdapat gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai dampak dari penyebaran virus corona.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini terdapat kenaikan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di BP JAMSOSTEK. Kenaikan terjadi baik dari sisi pengajuan maupun manfaat yang dibayarkan.

Berdasarkan data BPJAMSOSTEK, terdapat 621.597 pengajuan klaim sepanjang kuartal I/2020. Jumlah tersebut meningkat 10,02% (year-on-year/yoy) dari kuartal I/2019 yang berkisar 564.950 pengajuan klaim.

Adapun, jumlah manfaat program JHT yang dibayarkan oleh BP Jamsostek sepanjang kuartal I/2020 mencapai Rp7,6 triliun. Jumlahnya meningkat 13,28% (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu senilai Rp6,7 triliun.

Utoh menilai bahwa peningkatan klaim tersebut masih berada dalam tingkatan yang normal. Meskipun begitu, dia tidak dapat memastikan bahwa peningkatan klaim tersebut berkaitan dengan adanya gelombang PHK.

"Data tersebut belum menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam klaim JHT. Kami tidak mempunyai data tentang kaitannya dengan PHK," ujar Utoh kepada Bisnis, Minggu (12/4/2020) malam.

Dia menjelaskan bahwa BP Jamsostek melaksanakan tugas berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya terkait dengan bantuan PHK bagi pekerja. Utoh menjelaskan bahwa sepengetahuan pihaknya, bantuan PHK saat ini akan dilaksanakan melalui skema kartu pra kerja.

"Sepengetahuan kami bantuan PHK tersebut akan dilaksanakan melalui skema kartu pra kerja dengan sumber dana berasal dari APBN. Untuk itu pemerintah meminta data kepesertaan kepada BPJAMSOSTEK dan telah disampaikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper