Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) membuka ruang gadai surat utang (repo) untuk membantu likuiditas perbankan. Repo hanya diberlakukan kepada lembaga keuangan atau korporasi yang memiliki surat berharga negara.
"Pemulihan ekonoi nasional dari dampak Covid-19 kami meningkatkan pelonggaran moneter, instrumen quantitative easing sepeti ekspansi operasi moneter penyediaan repo bank-bank atau korporasi dengan transaksi underlying SUN [surat utang negara] dan SBSN [Surat Berharga Syariah Negara] tenor 1 tahun," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2020).
Gadai surat utang ini sejalan dengan penguatan rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) bank umum konvensional dan bank syariah. Artinya bank harus meningkatkan koleksi surat berharga negara dengan diterbitkan aturan ini.
Rasio PLM untuk bank umum konvensional sebesar 6 persen dari sebelumnya 4 persen, sedangkan bank syariah menjadi 4,5 persen dari semula 4 persen. Ketentuan ini mulai berlaku 1 Mei 2020.
"Seluruh surat berharga ini bisa dijadikan underlying transaction [jaminan] untuk repo [gadai] surat berharga ke Bank Indonesia," kata Perry.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) hari ini juga memutuskan untuk menahan suku bunga acuan, 7 Days Reverse Repo Rate, pada level 4,50 persen.
Selain itu, RDG BI pada 13-14 Maret 2020 memutuskan untuk menahan suku bunga Deposit Facility pada level 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.