Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa sistem badan tersebut telah siap mengakomodir batalnya kenaikan iuran, termasuk jika terdapat peserta yang akan naik kelas.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan pihaknya telah siap mengimplementasikan batalnya kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan pemerintah.
Hal tersebut berlaku menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran JKN bagi peserta mandiri.
Pembatalan kenaikan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) tersebut berlaku mulai 1 April 2020, sehingga selisih iuran pada bulan tersebut akan diperhitungkan pada iuran bulan selanjutnya, yakni Mei 2020.
Iqbal menyatakan bahwa hal tersebut sudah siap dilaksanakan.
"BPJS Kesehatan sudah siap secara sistem dan akan mengimplementasikan sesuai ketentuan pemerintah," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga
Berdasarkan putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III kembali menjadi sebesar Rp25.500, kelas II menjadi Rp51.000, dan kelas I menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Iqbal, turunnya besaran iuran tersebut membuat masyarakat dapat memilih untuk menaikkan kelas kepesertaan agar mendapatkan fasilitas perawatan yang lebih nyaman. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa sistem yang ada sudah siap mengakomodir kenaikan kelas.
"Sistem memungkinkan untuk naik kelas, asalkan ketentuan [naik kelas] dipenuhi," ujar Iqbal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan keputusan MA tersebut per 1 April 2020.
Putusan itu membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran pada 1 Januari 2020.
"Pemerintah hormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4/2020) melalui keterangan resmi.
Putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, atau sampai dengan 29 Juni 2020.