Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK atau POJK mengenai kebijakan countercyclical bagi industri keuangan nonbank atau IKNB, memperkuat kebijakan yang disampaikan otoritas kepada setiap sektor IKNB sebelumnya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). POJK itu ditetapkan pada 14 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 17 April 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.
Berdasarkan salinan POJK 14/2020 yang diperoleh Bisnis, otoritas mengatur kebijakan untuk berbagai sektor LJKNB yang meliputi perusahaan perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Adapun, lembaga jasa keuangan lainnya tersebut mencakup perusahaan pergadaian, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Otoritas mengatur bahwa kebijakan countercyclical tersebut meliputi sejumlah hal, yakni batas waktu penyampaian laporan berkala, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan, serta perhitungan tingkat solvabilitas asuransi.
Kebijakan itu pun mengatur perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun penyelenggara program pensiun iuran pasti (PPIP), pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta dana pensiun penyelenggara PPIP, dan kebijakan lainnya yang ditetapkan kepala eksekutif pengawas OJK di setiap sektor LJKNB.
"Dampak terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan LJKNB berpotensi mengganggu kinerja LJKNB dan stabilitas sistem keuangan, sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan kebijakan tertentu yang bersifat countercyclicaluntuk menjaga kinerja LJKNB, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," tulis Wimboh dalam beleid ketentuan tersebut.
Otoritas mengatur bahwa kebijakan countercyclical diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan itu pun menurut Wimboh bersifat sementara sehingga perlu dievaluasi serta disesuaikan dengan perkembangan status bencana pandemi COVID-19.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sejumlah kebijakan kepada setiap sektor LJKNB untuk mencegah dampak dari penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut diterbitkan secara terpisah, tetapi kini disatukan dalam payung hukum POJK 14/2020.