Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut Bank Mayapada Apresiasi Pelonggaran Denda Premi LPS, Tapi ...

Langkah tersebut dinilai cukup baik dalam menekan beban pengeluaran perbankan selama menghadapi pandemi virus corona.
Bank Mayapada/Ilustrasi-Bisnis.com-David Eka Issetiabudi
Bank Mayapada/Ilustrasi-Bisnis.com-David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mayapada Tbk. mengapresiasi langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan melonggarkan denda pembayaran premi penjaminan semester II/2020.

Direktur Utama Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi mengatakan langkah tersebut cukup baik dalam menekan beban pengeluaran perbankan selama menghadapi pandemi virus corona.

"Saya rasa cukup baik, karena kebijakan itu akan menunda pembayaran denda pembayaran premi selama 6 bulan," katanya, Senin (11/5/2020).

Hanya saja, Hariyono berpendapat LPS masih memiliki ruang untuk memberi pelonggaran lebih lanjut, seperti pembebasan iuran premi.

"Kalau bisa, itu mengurangi biaya agar relaksasinya lebih terasa manfaatnya," ucapnya.

Sebagai informasi, pembayaran premi selama ini mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, mewajibkan setiap bank, kecuali Badan Kredit Desa (BKD), yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia menjadi peserta penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelumnya mengatakan kebijakan pelonggaran tersebut dilakukan untuk memberikan ruang gerak pada industri perbankan di tengah pandemi. Perbankan akan mendapatkan pelonggaran pembayaran premi penjaminan mulai Juli 2020 mendatang.

Dengan relaksasi ini, perbankan yang terlambat melakukan pembayaran premi tidak terkena denda. Pelonggaran akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Terlambat bayar premi tidak kena denda atau denda 0 persen mulai semester II/2020 dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung Juli 2020," katanya dalam Live Streaming Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper