Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan akan naik secara bertahap mulai 1 Juli 2020 di mana sebagian iurannya akan dibantu lewat subsidi pemerintah.
Keputusan pemerintah untuk kembali menerapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini mendapat tanggapan berbeda-beda dari masyarakat dan membuat keriuhan di sosial media.
Tema BPJS menjadi trending topic di jagad Twitter pada Rabu (13/5/2020) dengan hampir11.300 cuitan yang terekam hingga pukul 15.00 WIB. Bahkan babak baru drama kenaikan iuran ini dianggap mengaduk-aduk emosi masyarakat.
“BPJS bikin emosi, melebihi nonton the world of the married,” tulis pemilik akun @Prilysupril.
Selain itu, kenaikan iuran juga juga dinilai sangat memberatkan kondisi masyarakat, terutama kelas pekerja yang sudah kehilangan sebagian pendapatannya di tengah ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Udah dong… Surat edaran Kemnaker soal pekerja bisa dipotong gajinya, SE soal THR boleh dibayar nanti2, masak skrg keluar lagi aturan kenaikan BPJS. Lagi susah nih kami,” tulis @SINDIKASI_ , akun yang menjadi wadah kolektif pekerja industri media dan kreatif.
Sebelumnya, dalam aturan awal yakni Perpres 82/2018, iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 dan kelas I Rp80.000.
Pemerintah ingin menaikkan iuran tersebut dan membuat Perpres 75/2019 yang sempat menuai protes panjang hingga dibawa ke pengadilan MA. Dalam prosesnya, aturan ini sempat diimplementasikan pada Januari-Maret 2020, di mana iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42.200, kelas II Rp110.000 dan kelas I Rp160.000.
Setelah adanya putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019 itu, pemerintah menaati dan membatalkan kenaikan. Perhitungan iuran dikembalikan ke ketentuan semula sesuai Perpres 82/2018. Namun aturan ini ternyata hanya berlaku untuk periode April-Juni 2020.
Pemerintah kembali membuat aturan baru yakni Perpres 64/2020, yang menetapkan jumlah iuran BPJS Kesehatan naik secara bertahap mulai 1 Juli 2020, di mana iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42.200, sedangkan kelas I dan II naik menjadi Rp150.000 dan Rp100.000.
Namun, khusus untuk peserta kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi. Perhitungannya, mulai Juli– Desember 2020, pemerintah pusat akan menanggung sebesar Rp16.500 sebagai bantuan iuran sehingga peserta mandiri cukup membayarkan sebesar Rp25.500.
Lalu, mulai Januari 2021, jumlah subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat akan dikurangi menjadi Rp7.000. Adapun, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III meningkat menjadi Rp35.500 dan total iurannya tetap berjumlah Rp42.000.