Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Rilis Kebijakan Lanjutan bagi Bank dalam Hadapi Corona

OJK telah mengidentifikasi beberapa hal yang bisa dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi bank yang akan dituangkan dalam kebijakan lanjutan.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan baru setelah melakukan indentifikasi kendala-kendala yang dialami bank dalam menjalan stimulus yang selama ini telah diberikan.

Misalnya, dalam kebijakan restrukturisasi, perbankan mengalami sejumlah kendala seperti kesulitan untuk melakukan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat pembatasan sosial. Tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pihaknya terus akan melakukan evaluasi untuk memberikan kemudahan bagi bank dalam melakukan aktvitas.

OJK pun telah mengidentifikasi beberapa hal yang bisa dilakukan untuk semakin memberikan kemudahan bagi Bank. Nantinya, kemudahan tersebut akan dituangkan dalam kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak Covid-19.

Menurutnya, kebijakan restrukturisasi tersebut juga akan menjaga agar sektor riil dan perbankan bisa mengantisipasi dampak Covid-19.

"Kami terus evaluasi hal-hal lain yang bisa diberikan kemudahan agar perbankan terus dapat lakukan aktvitas dengan baik," katanya, Selasa (19/5/2020).

Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa mengatakan pihaknya telah menyiapkan kebijakan baru untuk menghadapi tantangan setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai dilakukan. Kebijakan baru tersebut penting untuk dilakukan agar ekonomi bisa bangkit setelah dilakukan restrukturisasi.

Adapun mengacu pada POJK 11/2020, BAB IV Pasal 7 mengenai penyediaan dana baru, Bank DKI mulai melakukan sejumlah persiapan pada nasabah baru dan nasabah eksisting. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi bisa lebih cepat.

"Kalaupun kami lakukan restrukturisasi, tetapi tidak ada program what next setelah PSBB, apa yang terjadi? Sama dengan orang yang terkena penyakit bagaimana recovery-nya nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper