Bisnis.com, JAKARTA — Pelayanan kesehatan melalui platform digital atau telemedicine dinilai perlu terus dikembangkan, khususnya dalam masa pandemi virus corona (Covid-19). Pelayanan itu pun termasuk ke dalam cakupan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Mohamad Subuh menjelaskan bahwa semua aspek akan terimbas oleh adanya pandemi Covid-19, termasuk sektor kesehatan sebagai salah satu yang menerima dampak terbesar.
Menurutnya, dampak tersebut salah satunya memengaruhi cara pelayanan kesehatan. Adanya kewajiban menjaga jarak dan himbauan untuk berada di rumah membuat pelayanan kesehatan melalui platform digital atau telemedicine dinilai akan meningkat.
"Jelas semua aspek pasti terimbas oleh corona, seperti konsultasi online pasti berkembang," ujar Subuh kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa pelayanan telemedicine marak ditemukan di perkotaan tetapi belum banyak ditemukan di daerah-daerah. Persebaran layanan telemedicine itu, menurut Subuh, harus terus ditingkatkan karena pencegahan penyebaran Covid-19 mesti berlangsung di seluruh wilayah.
"Seharusnya sudah dapat dikembangkan sampai tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat [Puskesmas], sudah ada aturannya dari Kementerian Kesehatan," ujar Subuh yang juga merupakan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur pemerintahan.
Pernyataan Subuh itu merujuk kepada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Surat tersebut mengatur bahwa pembatasan pelayanan kesehatan secara tatap muka perlu dikurangi, dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa telemedicine. Layanan itu dapat dilakukan oleh dokter umum, dokter gigi, dokter dan dokter gigi spesialis, serta dokter subspesialis.
"Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakuan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan/atau mengevaluasi kondisi kesehatan pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," tertulis dalam surat tersebut.
Selain pelayanan konsultasi kesehatan, surat itu pun mengatur bahwa pemberian resep obat dan/atau alat kesehatan dapat dilakukan melalui resep elektonik. Resep itu pun dapat ditindaklanjuti oleh fasilitas kefarmasian.
Pengantaran obat dan/atau alat kesehatan yang diresepkan itu bisa dilakukan melalui jasa pengantaran atau penyelenggara sistem elektronik kefarmasian. Melalui surat tersebut, pemerintah mengatur agar seluruh proses memperhatikan kehati-hatian, baik dalam proses maupun keamanan data pasien.
"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine dapat dilakukan selama Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Covid-19 dalam rangka pencegahan penyebaran," tertulis dalam surat tersebut.
Terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa Kementerian Kesehatan perlu memastikan setiap faskes, khususnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bisa menyelenggarakan pelayanan telemedicine. Selain itu, BPJS Kesehatan pun harus memastikan seluruh biaya pelayanan telah tercakup dalam proteksi JKN.
“Perlu ada duduk bersama antara Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan BPJS Kesehatan, bagaimana surat edaran [terkait telemedicine] itu bisa berjalan dan bisa memberikan penjaminan kepada peserta,” ujarnya.
Menurut Timboel, pemanfaatan telemedicine secara masif bisa mereduksi jumlah pasien yang pergi ke rumah sakit, sehingga dapat mencegah adanya orang sakit yang memilih untuk tidak berobat karena khawatir akan risiko penularan Covid-19.
“Sosialisasi soal pemanfaatan telemedicine ini harus sampai ke daerah-daerah, artinya bisa diasumsikan semua harus bisa mencoba menggunakan telemedicine, walaupun sebagian daerah terpencil sinyalnya kurang bagus. Ini harus menjadi new dari new normal,” ujar Timboel.