Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Raihan Premi Industri Asuransi Turun Rp1,8 Triliun pada April 2020

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan, khususnya asuransi jiwa di tengah pandemi.
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Industri asuransi dalam negeri mencatatkan penghimpunan premi senilai Rp15,7 triliun pada April 2020.

Angka tersebut dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi mengenai stabilitas sektor jasa keuangan Mei 2020 pada Jumat (29/5/2020).

Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, maka himpunan premi industri asuransi tersebut mengalami penurunan senilai Rp1,8 triliun dari Rp17,5 triliun. Raihan premi pada Maret 2020 tercatat turun sebesar 7,51 persen secara tahunan.

Dari sisi permodalan, risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen pada April 2020, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.

Pada bulan sebelumnya, RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan, khususnya asuransi jiwa di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Premi asuransi jiwa terkontraksi -13,8 persen yoy pada Maret, sedangkan Desember 2019 hanya -0,38 persen yoy," ujarnya dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).

Sementara itu, premi asuransi umum tumbuh rendah pada angka 3,65 persen yoy. Padahal, pada akhir tahun lalu masih bisa tumbuh tinggi sebesar 15,65 persen yoy. "Terkoreksi betul ini dengan adanya Covid-19 industri asuransi," kata Wimboh.

Adapun, OJK juga menyatakan senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik.

OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper