Bisnis.com, JAKARTA - Industri asuransi dalam negeri mencatatkan penghimpunan premi senilai Rp15,7 triliun pada April 2020.
Angka tersebut dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resmi mengenai stabilitas sektor jasa keuangan Mei 2020 pada Jumat (29/5/2020).
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, maka himpunan premi industri asuransi tersebut mengalami penurunan senilai Rp1,8 triliun dari Rp17,5 triliun. Raihan premi pada Maret 2020 tercatat turun sebesar 7,51 persen secara tahunan.
Dari sisi permodalan, risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 651 persen dan 309 persen pada April 2020, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Pada bulan sebelumnya, RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 643 persen dan 297 persen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pertumbuhan premi di industri asuransi turun signifikan, khususnya asuransi jiwa di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Baca Juga
"Premi asuransi jiwa terkontraksi -13,8 persen yoy pada Maret, sedangkan Desember 2019 hanya -0,38 persen yoy," ujarnya dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).
Sementara itu, premi asuransi umum tumbuh rendah pada angka 3,65 persen yoy. Padahal, pada akhir tahun lalu masih bisa tumbuh tinggi sebesar 15,65 persen yoy. "Terkoreksi betul ini dengan adanya Covid-19 industri asuransi," kata Wimboh.
Adapun, OJK juga menyatakan senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik.
OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional.