Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Catat Restrukturisasi Kredit Rp458,8 Triliun, LPS: Indeks Stabilitas Perbankan 99,56

Indeks Stabilitas Perbankan atau Banking Stability Index (BSI) dibentuk dari dua komponen yakni tekanan pasar dan tekanan antar bank.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri)./Bisnis-Nurul Hidayat
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kedua kiri)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memantau sistem perbankan dalam kategori normal meski restrukturisasi terus dilakukan secara massif.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan Indeks Stabilitas Perbankan atau Banking Stability Index (BSI) hingga 18 Mei 2020 berada dalam level 99,56.

Indeks Stabilitas Perbankan atau Banking Stability Index (BSI) dibentuk dari dua komponen yakni tekanan pasar yang mencerminkan likuiditas dan jumlah kredit bermasalah. Komponen kedua, yakni cerminan tekanan antar bank.  

Halim mengatakan besaran BSI tersebut menunjukkan perbaikan seiring turunnya tekanan pasar atau Market Pressure Index. Hanya saja, BSI memiliki potensi meningkat jika dampak pandemi Covid-19 terus berlanjut. Apalagi pemburukan tersebut diikuti dengan pemburukan kualitas aset perbankan sehingga memperburuk kinerja integritas dan likuiditas perbankan.

"Fundamental perbankan baik itu juga terlihat dari pergerakan indeks stabilitas perbankan atau BSI yang masih berada dalam kataogori normal. Indeks BSI mengalami penurunan," katanya, belum lama ini.

LPS juga memproyeksi tekanan stabilitas sistem keuangan (SSK) akan meningkat. Tekanan ini berasal dari volatilitas kinerja pasar keruangan serta melemahnya risiko kinerja perekonomian dari sisi supply dan demand.

Hingga Maret 2020 rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) tercatat sebesar 21,72 persen, Loan to deposit ratio (LDR) 91,92 persen, dan return on asset (ROA) 2,54 persen.

Dana pihak ketiga perbankan terutama bank umum mengalami kenaikan pada Maret 2020 sebesar 9,54 persen yoy.

"Langkah pemerintah, OJK, BI, dan LPS diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta membantu perbankan terhindari dari risiko dalam waktu ke depan," sebutnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mencatat restrukturisasi kredit yang dijalankan perbankan hingga 26 Mei 2020 mencapai Rp458,8,1 triliun. Jumlah ini terdiri dari 4,2 juta nasabah UMKM dan 0,71 juta nasabah non UMKM.

Plafond kredit nasabah UMKM yang telah direstrukturisasi mencapai Rp225,1 triliun, sedangkan nasabah non UMKM mencapai Rp233,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper