Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan memasok sejumlah informasi terkait bank yang memenuhi syarat sebagai Bank Peserta (bank jangkar) kepada Kementerian Keuangan, dalam program penempatan dana pemerintah.
Nantinya, OJK tidak hanya akan menyediakan nama calon Bank Peserta yang memenuhi kriteria program penempatan dana, tetapi juga sejumlah informasi lain yang lebih terperinci.
Misalnya, mulai dari bentuk badan hukum, struktur kepemilikan saham, peringkat komposit hasil asesmen tingkat kesehatan, jumlah aset dan peringkat aset, maupun data perbankan bank peserta lainnya.
Informasi tersebut disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi oleh Kementrian Keuangan diterima OJK.
OJK juga akan menyediakan informasi atas proposal penempatan dana dan perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta. Informasi tersebut, salah satunya, berupa peringkat Komposit hasil asesmen tingkat kesehatan calon bank peserta.
Selain itu, juga ada informasi mengenai jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga.
OJK juga akan menyediakan data restrukturisasi kredit yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan. Informasi terkini lainnya terkait kinerja Bank Peserta dan Bank Pelaksana juga akan disampaikan.
Informasi tersebut juga akan disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi oleh Kementrian Keuangan diterima OJK.