Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaga Bisnis di Masa Pandemi, OJK Godok Aturan Konsolidasi Perusahaan Non-bank

Peraturan penggabungan perusahaan non-bank disiapkan untuk mengamankan keberlangsungan dan kualitas industri keuangan dan akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan terkait peleburan perusahaan di sektor industri keuangan non-bank (IKNB) untuk menjaga keberlangsungan industri.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi menjelaskan bahwa peraturan tersebut disiapkan untuk mengamankan keberlangsungan dan kualitas industri keuangan. Kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut disiapkan untuk menjaga kepentingan nasabah dan lembaga jasa keuangan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang mengganggu perekonomian. OJK menilai bahwa penggabungan perusahaan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi dalam kondisi yang tidak pasti.

"POJK itu memungkinkan regulator untuk melakukan kebijakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi perusahaan yang seharusnya memiliki prospek baik tetapi terhambat," ujar Riswinandi dalam silaturahmi bersama media secara virtual pada Kamis (4/6/2020).

OJK menilai bahwa industri asuransi dan pembiayaan menjadi sektor yang paling harus diantisipasi melalui kebijakan tersebut. Artinya, otoritas bisa mengeluarkan kebijakan penggabungan atau integrasi jika terdapat perusahaan asuransi atau pembiayaan yang terkendala.

Riswinandi menyatakan bahwa kedua sektor itu perlu diantisipasi karena berhubungan dengan aspek investasi terkait kewajiban nasabah juga kewajiban perusahaan terhadap krediturnya.

"Tentu [penerapan kebijakan] tidak akan sembarangan, akan melalui perhitungan, kesepakatan kedua belah pihak, perusahaan yang akan membantu dan dibantu, bagaimana apabila terdapat penggabungan," ujar Riswinandi.

Dia menilai bahwa kondisi pandemi ini jangan dibiarkan tanpa ada kebijakan yang bisa menjaga keberlangsungan IKNB. Selain POJK mengenai peleburan perusahaan yang sedang disusun, OJK pun melakukan upaya-upaya lain, di antaranya relaksasi kredit dan teknis penjualan asuransi unit-linked.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper