Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelian Polis Unit-Linked secara Virtual Harus Direkam, Ini Alasannya

Penjualan unit-linked yang sebelumnya harus secara tatap muka direlaksasi sehingga bisa dilakukan secara virtual.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau industri asuransi untuk memastikan proses pembelian polis unit-linked melalui sarana digital berlangsung dengan terjaga, salah satunya dengan mendokumentasikan rekaman proses pembelian.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan kebijakan stimulus lanjutan terkait penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran unit-linked.

Kebijakan tersebut dimunculkan seiring adanya sedikit perlambatan pertumbuhan premi asuransi, yang berpotensi terus berlanjut akibat pandemi virus corona. Penjualan unit-linked yang sebelumnya harus secara tatap muka direlaksasi sehingga bisa dilakukan secara virtual.

Riswinandi menyatakan bahwa meskipun terdapat relaksasi, perusahaan asuransi harus memastikan bahwa nasabah memahami betul produk yang akan dibeli beserta risikonya. Perusahaan pun diharuskan untuk mengarsipkan setiap proses pembelian polis secara virtual.

"Kami minta walaupun [melalui] video conference, kami tekankan agar para pembeli polis mengerti dan [prosesnya] terjaga, disimpan dalam bentuk rekaman. Kalau terjadi dispute, terdapat rekaman bahwa produk pernah disampaikan secara mendalam dan mereka [nasabah] sudah memahami," ujar Riswinandi pada Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, kebijakan relaksasi teknis pemasaran unit-linked tersebut merupakan cara untuk membantu agar industri asuransi dapat terus berjalan dan mencatatkan pertumbuhan kinerja. Hal tersebut menjadi penting mengingat produk unit-linked mencakup lebih dari separuh polis di industri asuransi.

Selain itu, Riswinandi pun menilai bahwa secara umum industri asuransi jiwa siap melaksanakan penjualan unit-linked secara digital. Meskipun begitu, setiap perusahaan memiliki kapasitas yang berbeda untuk menerapkannya.

"Kualitas perusahaan asuransi berbeda-beda, terutama dalam hal teknologi informasi untuk pemasaran [unit-linked] tersebut," ujarnya.

OJK pun mengatur penggunaan tanda tangan basah dalam pembelian produk unit-linked. Tanda tangan dibubuhkan dalam surat pernyataan bahwa calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta telah memperoleh penjelasan dan memahami manfaat, biaya, dan risiko produk asuransi yang ditawarkan.

Dalam penerapan penyesuaian tersebut, OJK memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu kesiapan sistem informasi dan infrastruktur yang memadai, kepemilikan surat pernyataan dari vendor teknologi informasi, serta kepemilikan standar operasi dan prosedur (SOP).

Selain itu, otoritas pun mewajibkan adanya kepemilikan pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis, dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio, kepemilikan infrastruktur untuk proses otentikasi tanda tangan elektronik, serta penyampaian ikhtisar polis dalam bentuk hardcopy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper