Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) telah menjalankan program meringankan cicilan nasabah atau restrukturisasi kredit untuk 2,3 juta debitur.
Pelonggaran cicilan ini merupakan bentuk dukungan bagi nasabah yang mengalami masalah likuiditas akibat perlambatan ekonomi sebagai efek pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan wabah Covid-19.
Debitur yang menerima pelonggaran cicilan ini rinciannya pada sektor mikro sebanyak 1,158 juta nasabah. Total baki kredit mikro ini sebanyak Rp56,07 triliun. Selanjutnya, pada sektor kredit usaha rakyat (KUR) sebanyak 1,04 juta debitur dengan baki debet Rp18,67 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso dalam acara Virtual Halalbihalal Pemimpin Redaksi dengan Jajaran Direksi BRI, Jumat (5/6/2020)./ Bisnis - Maria Yuliana Benyamin
Restrukturisasi pada sektor ritel dilakukan pada 78.392 debitur dengan baki debet Rp57,52 triliun, sektor konsumer sebanyak 26.040 debitur dengan baki debet Rp6,77 triliun, dan menengah korporasi 43 debitur dengan baki debet Rp1,19 triliun.
Sehingga, total debit yang diberikan keringanan semenjak program pelonggaran dengan total baki debet Rp140,24 triliun selama periode 16 Maret - 26 Mei 2020.
Sunarso, Direktur Utama BRI mengatakan tugas utama insan perusahaan saat ini adalah menjaga kualitas aset terutama aset kredit. Dalam upaya menjaga aset kredit, restrukturisasi pun harus dilakukan perseroan.
"Salah satu fokus jangka pendek BRI adalah menjaga bisnis kita. Terkait ini, pekerjaan paling utama adalah menjaga kualitas aset, terutama aset kredit dengan melakukan restrukturisasi," kata Sunarso dalam acara Virtual Halalbihalal Pemimpin Redaksi dengan Jajaran Direksi BRI, Jumat (5/6/2020).
Adapun penerapan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga maupun pengurangan bunga telah mempengaruhi likuiditas dan profitabilitas.
Selain itu, penempatan dana baru pemerintah di Bank Himbara dengan suku bunga khusus juga perlu dilakukan untuk mengganti likuiditas akibat penundaan pembayaran angsuran pokok.
"Kita masih butuh dukungan karena penundaan pembayaran pokok akan mengakibatkan tidak diterimanya pembayaran nasabah pada bank artinya likuiditas berkurang," katanya.