Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS: Iuran Naik, Defisit Akhir Tahun Sisa Rp185 Miliar

Defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan turun pada tahun ini menjadi sekitar Rp185 miliar seiring berlakunya kenaikan iuran.
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan memproyeksikan defisit pada tahun ini akan turun menjadi sekitar Rp185 miliar seiring berlakunya kenaikan iuran. Proyeksi itu belum memperhitungkan dampak dari pandemi virus corona.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (11/6/2020). Dia menjelaskan bahwa akan terdapat perbaikan arus kas BPJS Kesehatan pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Fachmi menjelaskan bahwa kenaikan iuran yang tercantum di dalam Perpres itu membuat pendapatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat. Menurutnya, hal tersebut dapat membantu pembayaran klaim ke rumah sakit sehingga masalah gagal bayar tidak semakin berlarut.

"Setelah menghitung berbagai tren yang ada, kami melihat proyeksi arus kas. Dengan adanya Perpres 64/2020, pada akhir tahun diproyeksikan kurang lebih situasi lebih baik walaupun masih defisit Rp185 miliar," ujar Fachmi.

Lain halnya, jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembalan kenaikan iuran pada awal 2020 terjadi tanpa adanya implementasi Perpres 64/2020, BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mengalami defisit hingga Rp3,97 triliun.

Adapun, Fachmi menilai bahwa jika tidak ada gugatan terhadap MA atau Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan tetap berlaku, BPJS Kesehatan justru diperkirakan akan surplus hingga Rp3,79 triliun

"Perpres [64/2020] ini tujuannya bukan hanya mengatasi defisit. Mengatur lebih luas mengenai hal-hal fundamental, seperti substansi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional [SJSN], di dalamnya Kebutuhan Dasar Kesehatan [KDK], kelas standar, diatur secara signifikan. Ini upaya memperbaiki ekosistem[program JKN]," ujar Fachmi.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper