Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelas Peserta di BPJS Dihapus, Bagaimana Pelayanan di Rumah Sakit?

Peleburan kelas peserta tersebut direncanakan mulai pada tahun ini dan diharapkan terlaksana paling lambat pada 2022.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Sistem kepesertaan di BPJS Kesehatan yang ada saat ini akan dihapus. Layanan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diperbaiki dengan melebur kelas peserta mandiri dalam satu standar yang saat ini sedang disusun oleh pemerintah.

Peleburan kelas peserta tersebut direncanakan mulai pada tahun ini dan diharapkan terlaksana paling lambat pada 2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy salah satu evaluasi utama untuk perbaikan ekosistem program JKN yakni terkait penetapan kelas standar.

Dengan peleburan ini, tidak ada lagi perbedaan kelas yakni kelas I, II, dan III seperti sekarang. Seluruh peserta akan ada dalam satu kelas perawatan. Namun, untuk menerapkan kelas standar itu pemerintah perlu menentukan batasan kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan standar kelas rawat tersebut.

“Harus memperjelas batasan dan keharusan dalam kaitan perawatan dan kebutuhan yang bisa di-cover JKN, lalu harus ada pendefinisian KDK terkait kecukupan dan kapasitas pendanaan. Perlu ada Peraturan Presiden [Perpres] untuk mengatur hal tersebut,” ujar Muhadjir, Kamis (11/6/2020).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan. Dia menyebut Kemenkes memiliki sejumlah pedoman yang berlandaskan naskah akademik.

“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan. Kemenkes telah menyelesaikan draft Paket Manfaat sesuai KDK dengan mengacu kepada Kajian Akademik KDK Program JKN,” ujar Terawan.

Di lain pihak, BPJS Kesehatan dinilai belum siap untuk menerapkan kelas standar bagi pelayanan kesehatan mengingat pelayanan di rumah sakit yang belum mumpuni. Kapasitas ruangan perawatan di fasilitas kesehatan juga belum mencukupi untuk mengakomodir peserta sehingga penumpukan peserta rentan terjadi.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay menilai rencana penerapan kelas standar berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempertahankan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kelas standar, besaran iuran dapat diterapkan secara merata. Namun, menurutnya, penerapan kelas standar itu belum memiliki dasar yang kuat.

Dia menyinggung mengenai jumlah tempat tidur standar yang belum mencukupi jika terdapat lonjakan jumlah peserta kelas III, baik karena kenaikan iuran maupun berlakunya kelas standar.

“Titik kesiapan memberlakukan satu kelas bagaimana? Ujung-ujungnya semua daftar ke Kelas III [atau yang ditetapkan sebagai kelas standar], kalau ada perubahan semua ke Kelas III, cukup enggak rasionya [tempat tidur kelas tersebut]?” kata Saleh dalam rapat bersama BPJS Kesehatan, Kamis (11/6/2020).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 270.000 tempat tidur di seluruh rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 47% di antaranya atau sekitar 127.000 merupakan tempat tidur yang sesuai standar perawatan Kelas III.

Saleh mempertanyakan kecukupan jumlah tempat tidur Kelas III itu dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 260 juta orang, dan total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 220,6 juta.

Adanya pandemi pun membuat sebagian tempat tidur digunakan untuk pasien Covid-19, sehingga mengurangi porsi untuk pasien umum.

Selain kapasitas tempat tidur, adanya kelas standar pun membuat peserta akan membayarkan iuran dalam besaran yang sama, tetapi bisa menambah bayaran jika menginginkan ruang perawatan yang lebih baik. Hal tersebut menurutnya mengurangi esensi gotong royong dari BPJS Kesehatan.

"Kalau ada perubahan semuanya kelas III, kelas standar, begitu mau dirawat [di atas standar kelas III] kan dia nambah [bayaran], sementara iurannya tetap sedikit. Itu menghilangkan prinsip gotong royong," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper