Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN, BI: Kemenkeu Sudah 'Pamit'

BI mengaku telah membicarakan hal ini dengan pemerintah. Dana yang ditempatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut adalah sebagian dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di BI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Ketua Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) didampingi Ketua Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mengaku tidak merasa 'ditinggalkan' setelah Kementerian Keuangan merilis kebijakan penempatan uang negara pada bank umum mitra di tengah negosiasi burden sharing yang masih berjalan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mengakui bank sentral, sesuai mandatnya, tidak bisa menyuntikan dana secara langsung kepada sektor riil.

"Masuk ke perbankan untuk membiayai kredit, [BI] enggak bisa," ungkap Destry dalam webinar, Kamis malam (25/6/2020).

Destry membenarkan bahwa langkah ini hanya bisa diambil oleh pemerintah dalam rangka membantu sektor riil.

Selain itu, BI mengaku telah membicarakan hal ini dengan pemerintah. Dana yang ditempatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di bank umum tersebut adalah sebagian dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di BI.

Artinya, pemerintah tidak menarik seluruh uangnya di BI. Sri Mulyani mengaku telah menyurati Gubernur BI terkait dengan penarikan dana tersebut yang kemudian akan ditempatkan di bank umum.

Untuk tahap pertama, Kementerian Keuangan telah menetapkan 4 Bank Milik Negara yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BTN.

Jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan, dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan dalam Rekening Penempatan dalam rupiah di BI.

Mantan menteri keuangan Chatib Basri menuturkan kebijakan yang dijalankan Sri Mulyani bukan hal baru.

"Ini pernah dilakukan pada 2008 dengan ada beberapa yang dimodifikasi," ujarnya, Kamis (26/6/2020). Dia menilai tidak ada risiko bagi pemerintah dalam penerapan kebijakan ini.

Direktur Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan pemerintah.

"Jangan sampai posisi debitur ini memburuk," ungkap Budi.

Saat ini, dia menilai perbankan masih tarik ulur. Ingin menyalurkan kredit, tetapi tidak ingin non-performing loan-nya naik. Oleh karena itu, dia menilai kondisi ini perlu disiasati. Salah satunya caranya adalah dengan subsidi bunga.

"Burden sharing-nya saat ini lewat subsidi bunga," ungkapnya.

Di sisi lain, dia melihat BI sebenarnya bisa memperkuat perannya. Ketika perbankan yakin BI akan menurunkan bunga acuan, perbankan tidak akan langsung menyalurkan kredit.

Treasury unit perbankan akan mengincar SBN. Perbankan akan melakukan rebalancing aset sehingga mekanisme transmisi dari kebijakan moneter ke kredit jadi lebih lambat.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020.

Untuk tahap awal, pemerintah rencananya akan menempatkan Rp30 triliun pada 4 bank BUMN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper