Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ojol Keluhkan Masih Sulit Dapat Kamar

Pasalnya, sejumlah pengendara ojek online (ojol) beralasan masih sulit mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit.  Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan keputusan naiknya iuran ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengendara ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia memprotes naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020.

Pasalnya, sejumlah pengendara ojek online (ojol) beralasan masih sulit mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit.  Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan keputusan naiknya iuran ini perlu dikaji kembali oleh pemerintah.

"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pasti sangat memberatkan pengemudi ojol karena harus menanggung iuran anggota keluarganya, pemerintah sebaiknya meninjau ulang kenaikan ini," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).

Igun menjelaskan rata-rata ojol saat ini telah menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, namun masih ditemukan kendala saat akan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Misalnya, peserta menjadi sulit mendapatkan kamar perawatan sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk rawat inap.

Karena itu pihaknya meminta agar pemerintah tidak menaikkan iuran di tengah beratnya kondisi perekenomian akibat dampak pandemi Covid-19.

Adapun sebelumnya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kembali naik mulai 1 Juli 2020. Besaran kenaikan lebih rendah Rp10.000 dari putusan sebelumnya yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau MA.

Kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pemerintah mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500. Setelah itu, mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidi berkurang menjadi Rp7.000.

Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Besaran itu tidak jauh berbeda dari kenaikan iuran yang ditetapkan sebelumnya dalam Perpres 75/2019, yakni kelas III sebesar Rp42.000, kelas II Rp110.000, dan kelas I Rp160.000. Kebijakan tersebut kemudian dibatalkan oleh MK, tetapi kembali dinaikkan melalui Perpres 64/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper