Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat akan membayarkan seluruh subsidi iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sepanjang tahun ini.
Subsidi iuran tersebut diberikan seiring berlakunya kenaikan iuran mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Ketentuan soal subsidi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020.
Dengan hadirnya beleid ini, pemerintah dipastikan akan mengeluarkan anggaran untuk peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Teknis pemberian subsidi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran PBI Jaminan Kesehatan, Iuran PBPU, dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur bahwa bantuan iuran sebesar Rp16.500 bagi peserta mandiri kelas III yang aktif akan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut memperjelas ketentuan pemberian subsidi dalam Perpres 64/2020.
"Bantuan iuran untuk tahun 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk bulan Juli sampai dengan bulan Desember 2020," tertulis dalam Permenkeu tersebut.
Baca Juga
Mulai 2021, besaran subsidi yang diberikan akan turun menjadi Rp7.000. Sri Mulyani mengatur bahwa pada tahun depan subsidi akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 4 Ayat (4) Permenkeu 78/2020 mengatur bahwa subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat pada 2021 menjadi sebesar Rp4.200 per peserta mandiri kelas III. Adapun, sisanya sebesar Rp2.800 per peserta mandiri kelas III akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Meskipun begitu, kontribusi iuran dari pemerintah daerah akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerahnya. Sri Mulyani menentukan provinsi dengan kapasitas fiskal sangat tinggi harus berkontribusi Rp2.200 per peserta, kapasitas fiskal tinggi dan sedang Rp2.100, serta kapasitas fiskal rendah Rp2.000.
Selain membayar subsidi, pemerintah daerah pun diberikan ruang untuk turut membantu pembayaran iuran peserta yang didaftarkan olehnya pada 2021, baik sebagian maupun keseluruhan. Mulai tahun depan, iuran yang dibayarkan peserta mandiri kelas III akan menjadi Rp35.000.
"Pemerintah daerah dapat membayarkan sebagian atau seluruhnya iuran peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III mulai tahun 2021 sebesar Rp35.000 per orang per bulan," tulis Kementerian Keuangan dalam Pasal 24 ayat (3) Permenkeu tersebut.
Mulai hari ini, Rabu (1/7/2020), pemerintah memberlakukan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Iuran peserta kelas III naik menjadi sebesar Rp42.000, tetapi pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena terdapat subsidi Rp16.500.
Iuran peserta mandiri kelas II ditetapkan naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I BPJS Kesehatan naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.