Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam menekan dampak penyebaran virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis kebijakan restrukturisasi atau keringanan kredit melalui POJK 11/2020 yang dirilis 16 Maret 2020.
Hingga saat ini, program tersebut masih berlangsung, baik di sektor perbankan mapun lembaga pembiayaan.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan dalam periode 31 Maret hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020.
"Realisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2,86 juta debitur atau 45,0 persen dari total realisasi 6,35 debitur hingga 22 Juni 2020," ujarnya dalam streaming konferensi pers OJK, Rabu (8/7/2020).
Sementara, baki debet pada periode tersebut mencapai Rp129,74 triliun atau 18,7 persen dari total realisasi RP695,34 triliun.
Dari jumlah tersebut, dikontribusikan oleh debitur UMKM sebanyak 2,6 debitur atau 90,0 persen dari total 2,86 juta debitur, dengan baki debet senilai Rp67,74 triliun atau 52,2 persen dari total baki debet.
Baca Juga
Sementara itu, non-UMKM sebanyak 261.289 debitur dengan baki debet senilai Rp62,00 triliun.
Setelah itu, Anto menyebutkan tren restrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya.