Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jatuhkan SP3 kepada AJB Bumiputera 1912

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis bernomor S-552/NB.21/2020 dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020). Surat bertajuk Sanksi Peringatan Ketiga itu ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis
Pejalan kaki melintas di dekat gedung Wisma Bumiputera di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan surat peringatan ketiga atau SP3 kepada Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 seiring jumlah direksi dan komisaris yang tidak memenuhi ketentuan.

Hal tersebut tercantum dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis bernomor S-552/NB.21/2020 dengan keterangan waktu Jumat (3/7/2020). Surat bertajuk Sanksi Peringatan Ketiga itu ditujukan otoritas kepada Direksi dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera 1912.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa sampai saat ini perseroan hanya memiliki dua orang direksi dan satu orang komisaris yang telah lulus uji penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di otoritas.

Padahal, merujuk kepada Peraturan OJK (POJK) 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, perseroan wajib memiliki anggota direksi dan komisaris masing-masing paling sedikit tiga orang, dan separuh dari jumlah anggota dewan komisaris merupakan komisaris independen.

Menurut Nasrullah, OJK telah memperingatkan hal tersebut dalam SP2 bagi Bumiputera. Teguran itu ditindaklanjuti oleh pengajuan fit and proper test dua orang mantan direksi Bumiputera, yakni Dirman Pardosi dan Deddy Herupurnomo, tetapi keduanya tidak lolos berdasarkan surat OJK bernomor S-2149/NB.111/2020.

Gagalnya uji kepatutan dari kedua orang tersebut membuat jumlah direksi perseroan masih belum memenuhi ketentuan OJK. Hal tersebut membuat Bumiputera mendapatkan SP3, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian.

"Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal surat ini perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga ini, maka perusahaan akan dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Nasrullah dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.

Dia pun menjelaskan bahwa anggota direksi dan dewan komisaris dilarang merangkap sebagai peserta Rapat Umum Anggota (RUA), sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Artinya, dalam tiga bulan ke depan atau hingga 3 Oktober 2020, Bumiputera harus memiliki minimal tiga orang direksi dan tiga orang komisaris definitif, dengan sebagian di antaranya merupakan komisaris independen. Selain itu, direksi dan komisaris pun harus bukan merupakan anggota RUA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper