Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Suntikan Modal Rp1,55 Triliun untuk Bank Banten Disetujui

Berdasarkan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten Selasa (21/7/2020), penambahan modal ke Bank Banten akan dilakukan melalui penambahan penyertaan modal daerah ke PT Banten Global Development selaku BUMD Pemprov Banten yang juga pemegang saham pengendali Bank Banten.
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS)./Dok. Bank Banten

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui rencana Pemerintah Provinsi Banten yang akan melakukan penambahan modal Bank Banten senilai Rp1,55 triliun.

Berdasarkan rapat paripurna DPRD Provinsi Banten Selasa (21/7/2020), penambahan modal ke Bank Banten akan dilakukan melalui penambahan penyertaan modal daerah ke PT Banten Global Development selaku BUMD Pemprov Banten yang juga pemegang saham pengendali Bank Banten.

Penambahan modal dilakukan sesuai dengan persetujuan DPRD Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda 5/2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PT Banten Global Development untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong Rudiansyah Sumedi mengatakan pihaknya telah mengemban sejumlah tugas dalam rangka menindaklanjuti usulan gubernur mengenai perubahan Perda 5/2013, yakni melakukan pembahasan, konsultasi dengan stakeholder dan kementerian terkait, serta melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna.

Tahap pembahasan yang telah dilakukan antara lain 15 Juli 2020 berupap rapat kerja dengan tim penyusun Universitas Sultan Agung Tirtaysa yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kemudian, pada 16 Juli 2020, Komisi III DPRD Banten juga melakukan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Kanwil Hukum dan HAm, Bank Indonesia Perwakilan Banten, LPD, OPD Provinsi Banten, serta PT BPD Banten Tbk. dan PT Banten Development.

Pada 18 Juli 2020, rapat dilanjutkan dengan finalisasi bersama OPD Provinsi Banten, PT Banten Global Development, dan BPD Banten. Terakhir, 21 Juli 2020 Komsisi III melakukan rapat pleno setelah mendapatkan hasil fasilitas Kementerian Dalam Negero RI yang juga dihadiri OPD Banten terkait.

Perlu diketahui pada awalnya rancangan perda yang diusulkan Gubernur Banten berjudul rancangan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT BDG untuk BPD Banten Tbk. Kemudian dalam pembahasan dengan OPD terkait, terdapat perubahan dari judul sampai batang tubuh yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan," katanya dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (21/7/20200.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan pemerintah dengan DPRD Banten telah menyepakati perda tersebut dalam rangka penyertaan modal. Persetujuan tersebut akan membiayai dan memodali Bank Banten yang saat ini mengalami persoalan likuiiditas.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada DPRD Provinsi Banten yang telah bersungguh-sungguh membahas dengan eksekutif yang menghasilkan kesepakatan untuk membiayai dan memodali Bank Banten yang jadi persoalan dan berkembang akhirnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper