Bisnis.com, JAKARTA — Program penjaminan pinjaman yang diluncurkan oleh pemerintah justru menjadi sentimen negatif bagi saham sektor perbankan.
Pemerintah meluncurkan program penjaminan pinjaman untuk segmen korporasi non-UMKM dan dan non-BUMN senilai Rp100 triliun pada Rabu (29/7/2020). Kebijakan itu dirilis dengan harapan ekonomi nasional segera pulih pada kuartal IV/2020.
Dalam program itu, pemerintah menggandeng 15 bank. Enam perusahaan dalam daftar itu merupakan perusahaaan terbuka dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (BDMN).
Selanjutnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ditunjuk sebagai perpanjangan tangan pemerintah dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia untuk menjamin risiko loss limit dari jaminan yang disediakan pemerintah. Adapun, jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun.
Kebijakan itu mendapat respons negatif oleh pelaku pasar. Lima emiten perbankan dalam daftar itu harus parkir di zona merah pada akhir sesi perdagangan Rabu (29/7/2020).
Baca Juga
Koreksi paling dalam dialami oleh BMRI yang terkoreksi 2,56 persen ke level Rp5.700. BBNI berada di posisi kedua dengan penurunan 1,92 persen menuju Rp4.590.
BDMN ikut tertekan dan harus puas parkir di zona merah setelah turun 30 poin atau 1,08 persen ke level Rp2.740. Duo emiten perbankan berkapitalisasi pasar terbesar BBCA dan BBRI masing-masing 0,81 persen dan 0,64 persen.
Penurunan bank-bank berkapitasasi pasar jumbo itu akhirnya menekan Indeks saham sektor keuangan atau JAKFIN yang juga terkoreksi 0,67 persen ke level 1.119,55 akhir sesi Rabu (29/7/2020). Penurunan itu lebih dalam dari indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 0,04 persen pada sesi yang sama.
Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio mengatakan kebijakan penjaminan kredit mempengaruhi para pelaku pasar untuk melepas saham perbankan sementara waktu. Pelaku pasar menurutnya juga telah mencemaskan risiko kredit macet.
“Ini ditambah lagi penyaluran kredit di sektor yang belum tahu kapan recovery-nya karena pengaruh Covid-19,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (29/7/2020).