Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terganjal Praktik Ilegal, Harga Saham BBHI Terus Merosot

Pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin (3/8/2020), harga saham emiten dengan kode BBHI tersebut dibuka pada level 121 per saham. Padahal, perdagangan sebelumnya masih berada di level 130 per saham.
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga saham PT Bank Harda Internasional Tbk. terus mengalami pelemahan di tengah pemberitaan adanya praktik ilegal yang dilakukan oknum perseroan tersebut.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, Senin (3/8/2020), harga saham emiten dengan kode BBHI tersebut dibuka pada level Rp121 per saham. Padahal, pada penutupan perdagangan hari sebelumnya harganya masih berada di level Rp130 per saham.

Hingga penutupan perdagangan hari ini, harga BBHI telah menurun 3,85% dan berada di level Rp125 per saham. Sepanjang perdagangan saham BBHI bergerak di rentang Rp121-Rp131.

Sejak awal tahun, pergerakan saham BBHI cenderung stagnan dengan seiring dengan peningkatan dan penurunan harga. Kenaikan terbesar terlihat dalam periode 3 bulan terakhir, yaitu sebesar 76,06% dan penurunan paling tajam terjadi pada satu bulan terakhir yakni 10,07%. Saat ini, Bank Harda memiliki kapitalisasi pasar senilai Rp523,05 miliar.

Sebelumnya, Bisnis memberitakan oknum pegawai PT Bank Harda Internasional Tbk. telah memasarkan produk non-bank kepada nasabah sejak 2015. Oknum yang memasarkan produk tersebut mendapatkan komisi atas penjualan produk non bank tersebut.

Adapun, produk tersebut yakni disebut forward trade confirmation (FTC) berupa kontrak jual beli saham antara nasabah Bank Harda dengan PT Hakim Putra Perkasa (HPP) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Harda.

FTC berisikan perjanjian pembelian saham Bank Harda yang dilakukan nasabah melalui PT HPP. Artinya, dana nasabah Bank Harda dipindahkan ke rekening PT HPP terkait perjanjian tersebut.

Direktur Kepatuhan Bank Harda Harry Abbas mengakui adanya praktik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Praktik itu baru diketahui setelah OJK melakukan pemeriksaan yang baru selesai dilakukan pada 9 Juli 2020.

Menurutnya, nasabah tergiur pada produk tersebut karena memahami bahwa transaksi yang dilakukan adalah untuk menjadi investor bank tersebut. Nasabah pun menilai produk yang dijual tersebut merupakan produk Bank Harda.

Manajemen Bank Harda pun mengaku tidak pernah menugaskan pegawai untuk melakukan penjualan produk FTC. Intruksi tersebut datang langsung dari PT HPP kepada oknum pegawai bank.

"Ada beberapa temuan, kita diberi waktu satu tahun untuk follow up tergantung seberapa kompleks ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper