Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Bank Daerah Sudah Kantongi Dana PEN, BPD DIY dan BPD Bali Kapan?

Pemerintah menempatkan dana senilai Rp11,5 triliun ke 7 bank daerah. Dari jumlah ini 5 BPD telah resmi dititipi dana pemerintah, sedangkan 2 lainnya masih dalam proses.
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa
Logo Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana sekitar Rp11,5 triliun di 7 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Lima di antaranya telah melakukan penandatanganan kemitraan penempatan uang negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada 27 Juli 2020.

Kelima BPD tersebut yakni Bank DKI senilai Rp2 triliun, Bank BJB senilai Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun. Dua BPD lainnya ketika itu masih sedang dievaluasi untuk penempatan dana yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp1 triliun.

Lantas, kapan realisasi penempatan dana di dua BPD tersebut?

Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali I Nyoman Sudharma menyampaikan perseroan telah menyelesaikan dokumen persyaratan penempatan dana PEN di BPD. Selanjutnya, persyaratan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Saat ini BPD Bali masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait penempatan dana pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tersebut.

"Dokumen persyaratan dan pernyataan Gubernur Bali telah disampaikan ke Dirjen Perbendaharaan. Kami masih menunggu keputusannya," katanya, Kamis (6/8/2020).

Sudharma mengatakan BPD Bali berkomitmen akan me-leverage dana PEN hingga dua kali, sesuai dengan draf perjanjian kerja sama. Adapun, sektor UMKM akan menjadi fokus penyaluran kredit dari dana pemerintah itu.

Terkait dengan POJK 11/2020, BPD Bali telah melakukan restrukturisasi kredit dengan total nilai Rp2,5 triliun. Sektor usaha yang paling banyak direstrukturisasi berasal dari pariwisata.

"Yang banyak terdampak dari sektor pariwisata," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Perusahaan PT Bank BPD DIY Andrianto Agus Susilo menyampaikan perseron telah melakukan finalisasi dokumen yang menjadi persyaratan. Selanjutnya, dokumen tersebut sudah disampaikan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Rencananya, penandatangan kerja sama dapat dilakukan pekan kedua Agustus 2020.

"Kemarin sudah kami lengkapi semuanya. Sekarang baru di Dirjen Perbendaharaan," kata Andrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper