Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat akan memerlukan sumber dana, baik untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh entitas fintech P2P lending ilegal.
Menurutnya, entitas ilegal tersebut kerap memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Kami terus menerus memberantas fintech lending ilegal. Masyarakat harus hanya meminjam ke fintech yang terdaftar di OJK," ujar Tongam, Minggu (9/8/2020).
Selain memanfaatkan entitas legal, Tongam pun menghimbau masyarakat untuk mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Menurutnya, otoritas kerap menemukan adanya peminjam yang melakukan 'gali lubang tutup lubang', atau meminjam di satu fintech untuk membayar utang lainnya.
Baca Juga
Selain itu, dia pun menghimbau agar pinjaman yang dilakukan bersifat produktif, yakni sumber dana dimanfaatkan untuk mendorong penghasilan. Masyarakat pun dihimbau untuk memahami berbagai risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman ke fintech P2P lending.
OJK menyatakan bahwa per 5 Agustus 2020, terdapat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang 3 perusahaan dari data Juni 2020, dengan catatan fintech terdaftar sebanyak 128 entitas.
Selain perubahan jumlah itu, terdapat satu penyelenggara fintech yang melakukan perubahan nama, yakni PT Lufax Technology Indonesia yang berubah menjadi PT Ringan Teknologi Indonesia.
Tongam menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat daftar perusahaan-perusahaan yang berizin atau terdaftar di situs resmi OJK.