Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini Petani Bisa Terhubung melalui Aplikasi Milik Asuransi Jasindo

Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada tahun 2020, salah satunya dengan aplikasi SIAP yang diperuntukkan khusus untuk asuransi pertanian.
Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo./Istimewa
Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Digitalisasi merupakan salah satu target yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pada tahun 2020, salah satunya dengan aplikasi SIAP yang diperuntukkan khusus untuk asuransi pertanian.

SIAP merupakan akronim dari Sistem Informasi Asuransi Pertanian.

Diwe Novara, Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, mengatakan aplikasi SIAP dibuat untuk memudahkan pendaftaran asuransi pertanian program pemerintah.

“Melalui aplikasi ini, prinsip transparansi dan akuntabilitas pun akan sangat terjaga. Karena pihak terkait bisa memantau pelaksanaan asuransi program pemerintah melaui aplikasi ini,” terangnya dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2020).

Di aplikasi ini terdapat beberapa fitur, seperti pendaftaran peserta, e-polis, pelunasan premi, pelaporan, hingga petani dan petugas penyuluh lapangan (PPL) dapat mengunggah dokumen klaim awal serta SK DPD.

“Melalui aplikasi SIAP tersebut, akan memudahkan para petani dalam proses pendaftaran, monitoring proses penutupan dan klaim, mengunduh e-polis, dan percepatan laporan awal klaim,” lanjutnya.

Sejak Oktober 2015, Asuransi Jasindo dan Kementerian Pertanian menghadirkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi petani dari risiko-risiko dan meningkatkan daya saing usaha petani padi.

Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.

“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.

Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75%.

Besarnya ganti rugi adalah Rp6 juta per hektar per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan 1 hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.

“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19, sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper