Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Syariah Percepat Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah via Jalur Litigasi

Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang.
Nasabah menunggu ppelayanan di kantor cabang di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Nasabah menunggu ppelayanan di kantor cabang di Jakarta, Senin (2/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank BNI Syariah akan mempercepat penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi. Hal ini dilakukan dengan menggandeng Pengadilan Agama dalam hal pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana.

Terkait hal tersebut, BNI Syariah menggelar webinar peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah yang dihadiri oleh lebih dari 300 peserta.

Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto berharap selepas acara ini, kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik.

“Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui Gugatan Sederhana atau Sita Eksekusi yang lebih optimal,” kata Wahyu katanya dalam siaran pers (12/8/2020).

Adapun, Pengadilan Agama selaku mediator selama ini sangat membantu membantu proses recovery nasabah bermasalah di BNI Syariah.

Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yg bermasalah tersebut mengambil langkah perdamaian dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan.

Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang.

“Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut,” imbuh Wahyu.

Dia melanjutkan kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah, sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Saat ini, BNI Syariah pun telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama sehingga pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana yang merupakan produk hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.

BNI Syariah juga menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung, yang mana BNI Syariah berperan dalam digitalisasi Mahkamah Agung di antaranya melalui fasilitas dalam hal virtual account untuk mempermudah record keuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Perseroan juga berperan dalam layanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, pengiriman surat rogatori, serta bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil.

Sejak pertengahan 2019 sampai saat ini, realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di 6 kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang dan Batam.

Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari 5 Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper