Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengumumkan pemangkasan uang muka kredit kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.
BI memutuskan penurunan batasan minimum uang muka atau down payment (DP) untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen.
Selain itu, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Keputusan ini disebutkan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan ketentuan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan konsumsi.
Di tengah adanya peningkatan kasus positif virus corona, minat masyarakat untuk membeli kendaraan akan tetap rendah. Hal ini juga berlaku untuk konsumsi barang-barang sekunder lainnya.
"Pertumbuhan konsumsi saya perkirakan tetap rendah bahkan negatif," katanya, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, kebijakan ini baru akan berdampak besar apabila pandemi Covid-19 telah berlalu. Pasalnya, minat masyarakat untuk membeli kendaraan masih terkendala turunnya income dan kekhawatiran akan pandemi.
"Walau DP nol persen, penyaluran kredit tetap akan rendah," katanya.
Berdasarkan paparan kinerja paruh pertama 2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. membukukan penyaluran kredit kendaraan bermotor (KKB) selama semester I/2020 mencapai Rp3,8 triliun atau turun 6,2 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Selama lima tahun belakangan, penyaluran KKB di BRI mengalami peningkatan dengan puncak tertinggi berada pada 2019 dengan nilai Rp4,1 triliun.
Direktur Konsumer BRI Handayani mengatakan saat ini perseroan sedang mengkaji kebijakan tersebut. Apalagi, demand kredit kendaraan bermotor memang masih rendah karena adanya pandemi Covid-19.
Hanya saja, lanjutnya, peluang bergairahnya konsumsi masyarakat karena ketentuan ini masih bisa terjadi.
"Kan masih akan dilaksanakan Oktober nanti, ya dilihat nanti Oktober lah, jangan mengambil kesimpulan negatif dulu," katanya.