Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo telah melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perintah untuk private placement Kookmin Bank di PT Bank Bukopin Tbk.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
“Gugatan sudah didaftarkan kemarin [Senin, 24/8/2020] oleh pengacara kami di PN Jakpus,” ujar Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho kepada Bisnis, Selasa (25/8/2020) pagi.
Dia menyampaikan bahwa OJK dituding telah melanggar UU karena memerintahkan technical assistance dalam hal ini PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. untuk menyelenggarakan private placement terhadap pemegang saham Bukopin dalam hal ini Kookmin Bank.
Seperti diketahui, sebelumnya BRI ditunjuk menjadi technical assistance penyehatan Bukopin. Peran technical assistance di sini mulai dari membantu menjadi penasehat pengelolaan likuiditas hingga aksi korporasi penambahan modal.
Sebelumnya telah dilakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin dengan menerbitkan 4,66 miliar lembar saham dengan nilai nominal Rp100. Harga pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dipatok Rp180 per saham.
Adapun, nilai emisi atas pelaksanaan HMETD mencapai Rp838,93 miliar, dengan rasio HMETD 5 saham lama akan memperoleh 2 HMETD.
Dari hasil PUT V itu, OJK menetapkan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebegai pengendali tetap memiliki saham 23,4 persen.
Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.
Bosowa sebelumnya juga menyatakan akan menggugat OJK karena dinilai mengintervensi pelaksanaan PUT V. Namun, hal itu urung dilakukan. Gugatan kali ini dilayangkan karena terkait private placement.
Menurut Rudy, OJK telah melanggar hukum karena telah memerintahkan untuk melakukan private placement. Padahal secara korporasi hal itu bisa dilakukan antara para pemegang saham.
Terlebih lagi, sambungnya, tidak ada kebutuhan mendesak untuk dilakukan private placement setelah dilakukan PUT V. Rencana private placement akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham luas biasa Bukopin pada hari ini.
“Kami menunjuk kuasa hukum mengunggat OJK yang mengeluarkan perintah [untuk melakukan private placement] karena melanggar UU. Melanggar karena hak keperdataan kami ada diatur di UU PT dan Pasar Modal, itu belum dihapus semua. Ini OJK memerintahkan private placement kepada technical assistance,” ujarnya.
Tuntutan yang diajukan oleh Bosowa, sambungnya, meminta OJK bertanggung jawab dengan potensi kerugian materiil. “Kami menganggap ada perbuatan melanggar hukum dan menuntut tangung jawab OJK.”
Bisnis meminta komentar OJK terkait dengan gugatan tersebut. Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.
“Sebagai otoritas kami tidak bekerja untuk kepentingan pemegang saham tetapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujarnya.