Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membentuk tim advokasi yang bertugas memastikan penyehatan dari internal. Akankah tim ini mampu menyehatkan perusahaan asuransi mutual bersama ini dan membantu para pemegang polisnya?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, manajemen perseroan telah membentuk Tim Advokasi Bumiputera, yang mana salah satu anggotanya adalah Ketua Perhimpunan Pemegang Polis Bumiputera Jaka Irwanta.
Pembentukan tim itu bersamaan dengan pengangkatan dua orang asisten direksi, yakni Jaka sebagai asisten Direktur Pemasaran dan Sabiruddin yang merupakan pensiunan internal perusahaan sebagai asisten Direktur Kepatuhan.
Jaka mengonfirmasi dirinya merupakan bagian dari tim tersebut. Menurutnya, Tim Advokasi bertugas untuk memastikan upaya penyelamatan, seperti pelaksanaan pemilihan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), yakni majelis perwakilan pemegang polis sebagai pengganti Badan Perwakilan Anggota (BPA).
"Jabatan struktural [terkait tim advokasi] enggak ada, hanya sebagai konsultan atau advisor di bawah Direktur Pemasaran," ujar Jaka kepada Bisnis, Minggu (30/8/2020).
Dia menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama menjadi tujuan utama dari Tim Advokasi Bumiputera, karena dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan kondisi perseroan. Salah satu langkah awal pelaksanaan aturan itu adalah pembentukan RUA.
Baca Juga
Jaka menuturkan timnya memiliki tenggat waktu pembentukan panitia pemilihan RUA pada pekan depan. Susunan RUA itu harus mengacu kepada ketentuan PP 87/2019 dan melaksanakan arahan dalam Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Bumiputera.
"BPA atau RUA yang habis masa berlakunya dan terkait dengan partai politik harus segera diganti dengan yang baru. Komisaris yang harus membentuk panitia pemilihan RUA yang baru, RUA itu akan memilih jajaran direksi dan komisaris dengan mengacu kepada PP 87/2019, sehingga akan lebih mudah untuk menyehatkan Bumiputera," paparnya.
Jaka menjabarkan jajaran komisaris memiliki tugas untuk membentuk panitia pemilihan RUA, sesuai amanat Anggaran Dasar perseroan. Adapun, peserta RUA dapat berasal dari berbagai lapisan masyarakat sesuai ketentuan PP 87/2019.
Selain pemilihan peserta RUA, Tim Advokasi Bumpitera pun menyatakan akan melakukan audit sistem program-program teknologi informasi perseroan, khususnya di bidang pemasaran. Dia menerangkan hal tersebut dapat menunjang penyehatan Bumiputera.
Sebelumnya, Jaka dikenal getol menyuarakan keluh kesah para pemegang polis, khususnya terkait tunggakan klaim yang tak kunjung dibayar. Dia yang menyatakan diri sebagai cucu pendiri Bumiputera pun bahkan pernah melakukan penyegelan kantor perseroan sebagai bentuk protes.
Kini Jaka telah 'masuk' ke internal Bumiputera melalui Tim Advokasi tersebut. Akankah penyehatan Bumiputera berhasil dilakukan oleh jajaran manajemen saat ini beserta para 'pembantunya'?
Lalu, bagaimana nasib advokasi para pemegang polis selanjutnya?