Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbanas: Pemerintah Jangan Fokus Amandemen UU Saja, Harus Percepat Belanja!

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan banyak pihak yang menyesalkan fungsi intermediasi yang kurang cepat meski otoritas moneter sudah menurunkan suku bunga.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah didorong untuk lebih fokus pada percepatan belanja daripada melakukan amandemen Undang-undang Bank Indonesia yang dinilai belum urgen di tengah masa pandemi.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan banyak pihak yang menyesalkan fungsi intermediasi yang kurang cepat meski otoritas moneter sudah menurunkan suku bunga acuan BI 7 Days Reverse Repo Rate. 

Menurutnya, hal tersebut bukan disebabkan karena Bank Indonesia yang kurang memainkan perannya, tetapi justru pemerintah belum cepat belanja sehingga membuat industri riil belum bergerak banyak. Hal ini, kata dia, seharusnya mendapat perhatian penuh dari DPR agar pemerintah bisa berbelanja dengan cara di luar normal.

"Persoalan saat utama ini adalah masalah permintaan kredit. Pemerintah sendiri belum berbelanja terlalu cepat, bahkan dari Rp692 triliun dana PEN realisasinya baru 25%. Ini yang harusnya dikonsentrasikan bersama," katanya, Minggu (30/8/2020) malam.

Menurutnya, kasus-kasus dalam industri perbankan yang muncul saat ini bukan hanya dikarenakan sistem pengawasan industri keuangan yang lemah, melainkan memang momentum pandemi.

"Saya rasa munculnya banyak kasus justru bagus. Memang itu harus diungkap dan cepat diselesaikan," katanya.

Meski demikian, dia melanjutkan koordinasi antar anggota KSSK saja yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Kementerian Keuangan harus diberikan wewenang untuk menjadi ketua, sehingga dapat memutuskan sebuah rencana strategis terutama terkait pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi

"Bisa saja nanti minimal 2 anggota tetapi harus termasuk Menteri Keuangan. Kalau ada perubahan nanti, itu juga jangan pula timbul-timbul kecurigaan yang membuat sentimen pasar justru malah hancur," imbuhnya.

Di samping itu, menurutnya LPS juga perlu diubah fungsinya menjadi resolusi bank murn. Selain untuk meminimalkan ongkos penyelamatan, hal ini juga akan sangat sesuai dengan tugas LPS yang menerima iuran rutin dari bank-bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper