Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Relaksasi Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Likuiditas Tetap Terjaga

Agus menekankan bahwa pihaknya siap, karena telah memperhitungkan dan menjaga ketahanan dana sejak dini atau ketika Peraturan Pemerintah No 49/2020 ini masih dalam proses perancangan.
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyakinkan bahwa kebijakan relaksasi pembayaran iuran tak akan mengganggu kondisi likuiditas.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkap hal ini ketika menghadiri sosialisasi kebijakan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di tengah pandemi Covid-19 ini, Rabu (9/9/2020).

Agus menekankan bahwa pihaknya siap, karena telah memperhitungkan dan menjaga ketahanan dana sejak dini atau ketika Peraturan Pemerintah No 49/2020 ini masih dalam proses perancangan.

"Sejak awal ini dipersiapkan, kami sudah mengatur cash flow, dari bulan April. Ini uang yang masuk kita jaga untuk mendanai kalau tidak ada iuran yang masuk, sehingga kita betul-betul telah siap," jelasnya.

Agus mengaku pihaknya siap merealisasikan program ini dari sisi teknis operasional, proses bisnis, dan infrastruktur di mana BPJS Ketenagakerjaan akan mengawal implementasinya di seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan diimplementasikannya PP 49/2020 ini, insyaallah tidak mengganggu likuiditas program di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Agus berharap besar bahwa kebijakan relaksasi ini mampu memperlancar cash flow dan meringankan beban dunia usaha, sehingga mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan akhirnya menjaga perekonomian nasional tetap terjaga.

Seperti diketahui, dalam program relaksasi iuran jamsostek ini, ada sejumlah penyesuaian iuran, yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm).

Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK sebesar 99%, sehingga peserta haya perlu membayarkan hingga 1% iurannya. Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024% dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174% iuran.

Sama halnya dengan JKK, iuran JKm pun mendapatkan diskon hingga 99%. Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1% dikali dengan 0,3% dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003% dari upah sebulan.

Dalam Pasal 17 PP 49/2020,  diatur bahwa penundaan iuran JP dengan sejumlah persyaratan. Pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1% dari upahnya, kemudian pemberi kerja menyetorkan iuran JP sebesar 2% dari upah pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

"Sebagian Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99%dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tertulis dalam beleid tersebut.

Jatuh tempo pembayaran pun diubah menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya dari sebelumnya setiap tanggal 15 setiap bulan. Terakhir, denda keterlambatan iuran yang sebelumnya 2% menjadi 0,5% saja selama masa relaksasi berlangsung. Namun demikian, dipastikan program ini tidak mempengaruhi manfaat terhadap hak peserta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper