Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Relaksasi Iuran Jamsostek. Bagaimana Efeknya pada Kinerja BPJS?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 merupakan kebijakan yang baik karena dapat membantu sektor bisnis dan para pekerja.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai tidak akan terganggu meskipun pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran iuran.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 merupakan kebijakan yang baik karena dapat membantu sektor bisnis dan para pekerja.

Aturan tersebut mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran iuran bagi seluruh progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Lalu, terdapat keringanan iuran JKK dan JKm, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

Menurutnya, relaksasi tersebut akan menyebabkan penurunan pendapatan iuran dari BP Jamsostek, khsususnya program JKK dan JKm yang iurannya dipotong hingga 99%. Meskipun begitu, Timboel berpandangan bahwa pengurangan itu tidak akan mengganggu kinerja dan kondisi keuangan BP Jamsostek.

Penilaian tersebut berdasar kepada jumlah dana kelolaan JKK sebesar Rp34,92 triliun dan JKm sebesar Rp12,86 triliun per 31 Maret 2020. Menurutnya, dengan rasio klaim JKK sekitar 26% dan JKm sekitar 30%, penurunan pendapatan iuran masih dapat diatasi oleh badan tersebut.

"Maka pengenaan keringanan iuran JKK dan JKm untuk seluruh perusahaan tidak akan mengganggu kesinambungan penyelenggaraan program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Timboel pada Selasa (8/9/2020).

Selain itu, dia pun menyatakan bahwa peserta BP Jamsostek mendapatkan keringanan cukup besar melalui relaksasi iuran tersebut. Meskipun iurannya berkurang, para pekerja akan mendapatkan proteksi untuk berbagai risiko kerja, layaknya dalam kondisi normal.

"Manfaat untuk peserta tidak berkurang sama sekali," ujar Timboel. Adapun, pihak BP Jamsostek menyatakan belum bisa memberikan tanggapan terkait terkait terbitnya PP 49/2020.

"Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu [9/9/2020] ya," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper