Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu memperhatikan perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar iuran sampai Juli 2020 dan berakibat tidak memperoleh penundaan iuran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 merupakan hal baik yang ditunggu oleh para pengusaha dan pekerja.
Beleid itu mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran iuran bagi seluruh progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Lalu, terdapat keringanan iuran JKK dan JKm, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
Timboel menilai bahwa terdapat persoalan substansial dalam pasal 13 PP 49/2020, yakni adanya syarat pemberi kerja dan pekerja harus membayar iuran atau melunasi tunggakan iuran hingga Juli 2020 untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKm.
Menurut dia, banyak perusahaan yang sudah kesulitan sejak awal pandemi Covid-19 menghantam pada Maret 2020.
"Bukankah perusahaan yang sudah mengalami kesulitan cash flow karena pandemi ini justru yang seharusnya dibantu sehingga perusahaan tetap eksis dan pekerja tetap bisa mendapatkan manfaat JKK dan JKm?" ujar Timboel pada Selasa (8/9/2020).
Baca Juga
Menurutnya, jika perusahaan yang mengalami kesulitan arus kas tidak mampu membayar tunggakan iuran sampai Juli 2020, maka perusahaan tersebut tidak mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKm sebesar 99%. Artinya, perusahaan tetap memiliki tunggakan dan dibebani iuran dengan besaran normal.
"Sudah sulit malah tidak mendapatkan keringanan iuran. Ini kan tidak adil," ujarnya.
Timboel menilai bahwa persyaratan tersebut membuat keringanan iuran JKK dan JKm hanya ada untuk membantu perusahaan yang memang mampu, bukan membantu perusahaan yang tidak mampu karena pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dapat meninjau kembali ketentuan tersebut.
Selain itu, Timboel pun berpandangan bahwa ketentuan pasal 13 PP 49/2020 tidak sesuai dengan tujuan terbitnya peraturan tersebut, yang tercantum di pasal 2 yakni untuk memberikan perlindungan bagi peserta dan kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meskipun begitu, BPJS Watch mengapresiasi terbitnya PP 49/2020 sebagai upaya pemerintah untuk membantu pekerja dan pengusaha dalam menghadapi pandemi virus corona.