Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan diskon dan mengizinkan penundaan pembayaran sebagian iuran program Jaminan Pensiun di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, merespon terganggunya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (31/8/2020) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sehari setelahnya, Selasa (1/9/2020).
Melalui aturan tersebut, Jokowi mengatur sejumlah poin terkait BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, di antaranya yakni terdapat sejumlah penyesuaian iuran, yakni kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya. Pemerintah pun mengatur keringanan iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm).
Pemerintah memberlakukan keringanan iuran JKK sebesar 99 persen, sehingga peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya. Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024 persen dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174 persen iuran.
Sama halnya dengan JKK, iuran JKm pun mendapatkan diskon hingga 99 persen. Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan.
"Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," demikian dikutip Bisnis dari aturan tersebut, Senin (7/9/2020).
Baca Juga
Selain itu, dalam Pasal 17 PP 49/2020, Jokowi mengatur penundaan iuran JP dengan sejumlah persyaratan. Pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1 persen dari upahnya, kemudian pemberi kerja menyetorkan iuran JP sebesar 2 persen dari upah pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja kepada BP Jamsostek.
"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tertulis dalam beleid tersebut.
Pasal 18 beleid itu mengatur bahwa penundaan sebagian iuran diberikan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.