Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Tegaskan Tidak Ada Dewan Moneter, Independensi BI Tetap

Menko Luhut mengatakan RUU BI hanya akan menambah tugas pokok BI agar tidak hanya fokus menjaga inflasi tetapi juga ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menampik pembentukan dewan moneter dan upaya penghapusan independensi Bank Indonesia.

Luhut menegaskan bahwa revisi undang-undang Bank Indonesia tidak akan mengganggu independensi lembaga tersebut.

Pernyataan tersebut dia sampaikan webinar yang digelar Humas FEB UI, Jumat (18/9/2020) saat menjawab terkait reformasi sistem keuangan di mana pengawasan perbankan dan nonbank yang saat ini ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan ke Bank Indonesia secara bertahap mulai 2023. Pemindahan tersebut menjadi salah satu poin yang diangkat dalam rancangan perubahan UU Bank Indonesia.

Luhut menyatakan meskipun ada perubahan aturan, Bank Indonesia akan tetap dijaga sebagai lembaga yang independen.

"Jadi kalau ada di luar yang bilang bakal ada dewan moneter, gak ada itu. Independesi BI itu tetap, tidak boleh diganggu dan ini tadi di Istana Bogor sudah diingatkan (oleh Presiden Joko Widodo)," katanya seperti dikutip Bisnis dalam video webinar yang ada di Youtube, Sabtu (19/9/2020).

Dia mengatakan RUU BI hanya akan menambah tugas pokok BI agar tidak hanya fokus menjaga inflasi tetapi juga ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Jadi dia akan ikut serta dalam penciptaan lapangan kerja seperti bank sentral di Amerika dan Kerajaan Inggris," ujarnya.

Di samping itu, Luhut juga menyinggung keperluan untuk reformasi keuangan ini dilakukan untuk memudahkan penanganan bank, terutama yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif atau dalam pengawasan khusus.

Menurutnya, reformasi sistem keuangan ini diperlukan dalam kondisi krisis agar tidak ada bank yang berjatuhan. Adapun dalam sistem yang ada saat ini, kata Luhut, Bank Indonesia, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tidak memiliki kepastian aturan untuk membantu bank yang bermasalah.

"Kita bisa melihat bahwa memang dalam keadaan krisis ada sedikit ketidakpastian peraturan perundang-undangan di antara ketiga institusi, BI, LPS maupun OJK," ujarnya.

Sementara itu, dari naskah revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang dibahas pada Kamis (17/9/2020) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Nama Dewan Moneter yang sempat menuai kekhawatiran akan mengancam independensi bank sentral diganti menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Sama dengan Dewan Moneter, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.

Kebijakan moneter yang dimaksudkan, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Adapun, tugas dari Dewan Kebijakan Ekonomi Makro adalah memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari 5 anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Gubernur BI, dan Deputi Gubernur Senior BI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Namun, jika dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Sebagai gambaran, pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro merupakan usulan Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa (15/9/2020).

Anggito menilai, meski BI bersifat independen, namun kebijakan moneter tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya sinkronisasi, termasuk dari sisi pembangunan jangka pendek dan jangka panjang.

Dia menjelaskan, peran dan tujuan BI saat ini seharusnya bisa diperluas. Tidak hanya menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan makroprudensial, dukungan pada sektor fiskal, dan mikroprudensial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper