Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2022 BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana dengan Besaran Iuran?

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa penerapan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana rawat inap kelas standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) akan diterapkan pada 2022. Pemerintah akan memperhitungkan kembali besaran iuran ketika BPJS tanpa kelas itu berlaku.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa penerapan kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Menurutnya, tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan akan memengaruhi sejumlah aspek, mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

"Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial, premi belum bisa dihitung [saat ini] karena harus dilihat dampak [penerapan kelas standar] terhadap supply side-nya. Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik," ujar Choesni pada pekan lalu.

Salah satu perhitungan premi itu pun, menurut Choesni, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri yang saat ini terbagi ke dalam tiga kelas. DJSN pun harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

"Untuk perhitungan PBI, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya [seperti Kementerian Sosial] karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti," ujar Choesni.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penerapan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Menurut Oscar, BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan kelas standar itu saat terbentuk pada 2014 karena berbagai keterbatasan.

"Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan," ujar Oscar pada pekan lalu.

Adapun, saat ini peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayarkan iuran dengan besaran sebagai berikut:

Kelas I: Rp150.000

Kelas II: Rp100.000

Kelas III: Rp42.000

Peserta mandiri Kelas III memperoleh subsidi dari pemerintah senilai Rp16.500, sehingga iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta menjadi Rp25.500. Sementara itu, peserta PBI dikenakan iuran Rp42.000 seperti halnya besaran iuran peserta Kelas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper