Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh FinCEN Files, OJK: Antisipasi Pencucian Uang Perbankan Sudah Memadai

Bocoran laporan dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim industri perbankan sudah menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), sebagaimana Rekomendasi FATF.

Hal ini menyusul bocoran laporan dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan antisipasi melalui program APU PPT sudah maksimal di industri perbankan Indonesia.

"Programnya sudah berjalan, semua ketentuan jelas seperti yang dijelaskan dalam POJK Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan," katanya, Selasa (22/9/2020).

Di sisi lain, Sekar memaparkan berdasarkan jumlah dan persentase kumulatif Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) menurut jenis pihak pelapor sampai dengan April 2020, sebagian besar telah disampaikan oleh perbankan.

Jumlah LTKM dari bank ini menunjukkan bahwa pelaporan LTKM masih didominasi oleh bank dibandingkan dengan sektor lainnya, sehingga sistem APU PPT sudah dimiliki dengan parameter yang cukup memadai dan telah diterapkan secara efektif di industri perbankan.

"Dengan mekanisme tersebut bank mampu mengidentifikasi dengan lebih baik adanya transaksi keuangan mencurigakan dan dapat menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada PPATK," imbuhnya.

Adapun, bocoran laporan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) menyebutkan ada 19 bank di Indonesia yang diduga menjadi tempat lalu lalang transaksi mencurigakan.

Dokumen FinCEN tersebut diperoleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) dan Buzzfeed News menjadi media pertama yang memperolehnya. FinCEN sendiri merupakan lembaga intelijen keuangan di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat.

Dikutip dari laman ICIJ pada Selasa (22/9/2020), terdapat 496 transaksi yang diambil dari File FinCEN yang menunjukkan transaksi janggal mengalir ke dan dari Indonesia senilai total US$504,66 juta atau setara Rp7,46 triliun. Secara rinci, uang yang masuk ke Indonesia senilai US$218,50 juta, sedangkan yang ditransfer keluar senilai US$286,16 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper