Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mencatat realisasi restrukturisasi di perusahaan pembiayaan hingga 22 September 2020 telah mencapai Rp168,77 triliun dengan 4,59 juta kontrak. Jumlah ini di jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi kebijakan restrukturisasi sektor perbankan yang per 7 September 2020 telah mencapai Rp878,57 triliun kepada 7,38 juta debitur.
Sementara itu, ada sebanyak 317.064 kontrak restrukturisasi yang masih dalam proses dan 5.205.966 kontrak permohonan restrukturisasi. Data ini berasal dari kebijakan restrukturisasi yang dilakukan oleh 182 perusahaan pembiayaan.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Agustus 2020 masih terjaga pada level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat stabil sebesar 3,22% dan rasio NPF sebesar 5,2%.
Baca Juga
OJK menilai, untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.
OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.